Hasil SPI 2021, Pemkot Bandarlampung Rentan Korupsi

img
Acara temu media dalam rangka roadshow bus KPK di Kota Bandarlampung. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masuk dalam kategori rentan korupsi.

Hal itu disampaikan Spesialis Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Dewantara pada acara temu media, di Pondok Rimbawan, Kamis (22-9-2022).

"Hal itu berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2021. Untuk Bandarlampung indeks nilai kerawanan mencapai 65,58 persen," kata Wahyu.

Dia memaparkan, berdasarkan hasil SPI tahun 2021, Pemkot Bandarlampung memiliki indeks resiko potensi suap dan gratifikasi hingga 39,17 persen.

"Kemudian resiko pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) 35,21 persen dan resiko trading in influence 36,95 persen," paparnya.

Selain itu, resiko penyalahgunaan fasilitas kantor indeksnya mencapai 53,46 persen dan nepotisme dalam pengelolaan SDM 42,7 persen.

"Sedangkan resiko jual beli jabatan indeksnya 30 persen serta resiko penyalahgunaan perjalanan dinas 32,6 persen," jelasnya.

Menurut dia, SPI merupakan pemetaan resiko korupsi serta upaya guna mencegah tindak pidana tersebut.

"Tujuannya guna meningkatkan kesadaran resiko korupsi serta memperbaiki sistem anti korupsi," terangnya.

Sedangkan untuk sistem kerjanya, SPI menggunakan metode pengisian kuisioner online kepada pegawai pemerintahan dan pengguna layanan publik.

"Pertanyaannya, seputar fasilitas dan nepotisme dalam pelayanan dan hal-hal lainnya. Semakin kecil nilainya maka semakin tinggi resikonya," sebutnya.

Selain itu, terdapat pemerintah kabupaten lainnya di Provinsi Lampung yang masuk dalam kategori rentan korupsi.

Antara lain: Kabupaten Lampung Timur 51,99 persen dan Lampung Selatan 58,68 persen.

Kemudian Kabupaten Lampung Utara 62,69 persen dan Pesawaran 67,04 persen serta Tanggamus 65,16 persen. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos