Polemik Betik Gawi Sita Perhatian Praktisi Hukum

img
Kantor Koperasi Betik Gawi yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Kota Bandarlampung

MOMENTUM, Bandarlampung-- Polemik belum direalisasikannya dana pensiunan guru sekolah dasar (SD) negeri di Bandarlampung oleh Koperasi Betik Gawi, menyita perhatian publik.

Salah satunya dari Gindha Ansori, Praktisi Hukum dan juga Direktur Law Firm (GAWTU) dan LBH CIKA, Senin (24-10-2022).

Menurut Gindha, pensiunan guru tersebut gajinya telah dipotong setiap bulannya selama menjadi anggota koperasi, seharusnya simpanan mereka dibayarkan.

“Pengembaliannya (simpanan pensiun, red) sesuai jumlah yang dipotong. Jika tidak sesuai dengan jumlah uang yang harus diterima pensiunan guru, diduga telah terjadi penggelapan,” kata Gindha melalui pesan yang diterima harianmomentum.com.

Baca Juga: Tabungan Pensiunan Tak Jelas, Ini Kata Ketua Koperasi Betik Gawi

Sehingga, jika simpanan pensiun itu belum direalisasikan, ada dugaan dari pengurus yang memenuhi rumusan perbuatan tindak pidana penggelapan, sebagaimana pasal 372 KUHP.

“Jadi, langkah yang diambil para pensiunan guru untuk mengadukan ke kepolisian tentu sudah tepat,” ujarnya.

Selain itu, jika koperasi tak dapat dapat memenuhi hal tersebut, maka diduga Betik Gawi sedang bermasalah dengan keuangan. 

“Sehingga, pengurusnya harus bertanggungjawab," ujarnya.

Meski demikian, dia menyatakan guru sebagai korban harus tetap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian, dalam mengungkap persoalan tersebut.

“Karena tidak mesti harus dari masyarakat yang melaporkan. Kepolisian punya hak juga untuk penyelidikan, berdasarkan temuan awal dalam bentuk laporan polisi model A,” terangnya.

Sayangnya, Ketua Koperasi Betik Gawi Joko Purwanto belum merespon terkait hal itu. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ke nomor 0812-7940-XXX tidak merespon. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos