Sidang Dugaan Korupsi PT LEB, Hakim Tegur Jaksa Soal Kerugiaan Negara

img
Sidang dugaan korupsi PT LEB di PN Tanjungkarang. Foto: Ist.

MOMENTUM, Tanjungkarang -- Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak menjelaskan secara rinci kerugian negara Rp258 miliar dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Teguran disampaikan Ketua Majelis Hakim, Firman Tjindarbumi, saat jaksa memaparkan dakwaan terhadap tiga terdakwa masing-masing Hermawan selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB. 

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa 4 Februari 2026, hakim mempertanyakan ketidaksinkronan antara total kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan dengan jumlah uang yang dinikmati para terdakwa. Jaksa Nilam Agustini Putri menyebutkan Hermawan menerima sekitar Rp4 miliar, Budi Kurniawan Rp3 miliar, dan Heri Wardoyo sekitar Rp2 miliar.

Hakim kemudian menelusuri alur dugaan aliran dana tersebut dengan mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari perbuatan masing-masing terdakwa. Namun jawaban jaksa dinilai belum menjelaskan ke mana sisa ratusan miliar rupiah lainnya.

“Katanya kerugian negara Rp258 miliar, tapi yang dinikmati para terdakwa sekitar Rp10 miliar. Lalu ratusan miliar lainnya ke mana?” kata Firman di ruang sidang.

Hakim juga mengingatkan jaksa agar berhati-hati dalam menyusun dakwaan. Ia menyinggung kemungkinan perbedaan angka kerugian negara antara dakwaan dan hasil pembuktian di persidangan.

“Nanti kalau sampai putusan, kerugian negara hanya puluhan juta, hakim bisa dianggap memvonis perkara yang tidak sesuai dengan dakwaan,” ujarnya.

Selain substansi dakwaan, hakim turut menegur jaksa karena tidak menyiapkan resume dakwaan. Dalam persidangan, jaksa terlihat kesulitan mencari poin dakwaan masing-masing terdakwa.

“Sidang sudah dibuka. Lain kali jangan seperti ini lagi,” tegas hakim.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos