Pengadaan Peta Pekon, 36 Kepala Pekon di Tanggamus Dipanggil Ditreskrimsus Polda

img

MOMENTUM, Tanggamus -- Sebanyak 36 kepala pekon/desa di Kabupaten Tanggamus, , Selasa, 3 Februari 2026, dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung untuk dimintai klarifikasi terkait pengadaan peta pekon tahun anggaran 2023.

Pemanggilan tersebut berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Polda Lampung terkait dugaan persoalan administrasi dan pengelolaan dana pekon, khususnya pada pengadaan peta pekon.

Berdasarkan pantauan, para kepala pekon (kakon) dari sejumlah kecamatan hadir sejak pagi untuk mengikuti proses klarifikasi dan pemeriksaan dokumen administrasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi antara Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Polda Lampung dalam rangka pengawasan serta penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan pekon.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Polda Lampung melalui Ditreskrimsus.

“Pada Selasa, 3 Februari 2026, kami melaksanakan pengumpulan data terkait pelaksanaan kegiatan di pekon, khususnya pengadaan peta pekon. Sebelumnya kegiatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan diberikan rekomendasi, namun kembali dilaporkan ke Polda Lampung oleh pihak ketiga,” kata Gustam.

Ia menjelaskan, pengadaan Peta Pekon menggunakan dana desa (DD) dengan nilai bervariasi, tergantung jumlah bidang tanah di masing-masing pekon, yakni berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta.

“Dalam pelaksanaannya ditemukan kelebihan pembayaran sehingga direkomendasikan pengembalian ke kas pekon. Pemerintah pekon telah menyetorkan ke kas pekon atas nama pihak ketiga. Namun pihak ketiga merasa tidak menerima dana tersebut dan melaporkannya ke Polda Lampung. Karena itu dilakukan klarifikasi,” ujarnya.

Menurut Gustam, sebanyak 36 pekon dipanggil untuk melengkapi data dan memberikan klarifikasi yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

Ia menegaskan, proses tersebut bersifat administratif dan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.

“Inspektorat berkomitmen mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pekon sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos