MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menonjobkan tiga oknum pegawainya, buntut dari penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung.
Sanksi itu, diberikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung Helmi yang mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Kejati (Kajati) Lampung, guna menonjobkan ketiganya.
"Setelah ditemukannya indikasi penyelewengan tersebut, ASN terkait yakni: L dan B serta S diminta untuk dinonjobkan," kata Helmi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1-11-2022).
Baca Juga: Diduga Mark Up Tukin, Oknum Pegawai Kejari Bandarlampung Disidik Kejati
Kemudian, usai dinonjobkan, Kajati menarik ketiga ASN tersebut ke Kejati Lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sedangkan untuk pengelolaan perbendaharaan saat ini, Kajati telah menunjuk petugas perbendaharaan yang baru," sebutnya.
Dia menjelaskan, pengelolaan perbendaharaan di Kajari Bandarlampung telah berjalan tertib dan lancar. Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Untuk pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Kejari tidak pernah terhambat sama sekali," ujarnya. (**)