Menaker Keluarkan Pedoman Penetapan UMP

img
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu

MOMENTUM, Bandarlampung--Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan pedoman untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023. 

Hal itu berdasarkan Surat Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tertanggal 11 November 2022. 

Dalam surat itu, gubernur diminta menetapkan UMP paling lambat 21 November mendatang. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal 30 November 2022. 

Jika tanggal 21 November atau 30 November bertepatan dengan hari libur nasional, maka UMP dan UMP diumumkan sehari sebelumnya. 

Untuk penetapan UMP dilaksanakan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum.

Data yang digunakan papda formula penghitungan berdasarkan sumber dari BPS (Badan Pusat Statistik).

Sementara, Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung segera membahas UMP pada Rabu, (16-11-2022).

"Rencana rapat perhitungan nilai UMP Lampung pada Hari Rabu Tanggal 16 November," kata Agus. 

Dia menjelaskan, inflasi dan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan jadi pertimbangan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP).

Menurut Agus, saat ini regulasi terkait penyusunan UMP 2022 untuk diberlakukan pada tahun 2023 masih disusun di pusat. 

"Regulasinya masih menunggu. Karena sekarang dibahas bersama dewan pengupahan pusat," kata Agus. 

Meski demikian, dia mengatakan, sudah bertemu dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan beberapa kementerian lainnya untuk membahas soal penetapan UMP.

Karena itu, dia mengatakan, ada beberapa yang disampaikannya dalam menyusun regulasi penetapan UMP. Seperti memperhatikan bagaimana kondisi makro ekonomi daerah. 

"Hal-hal yang harus dijadikan pertimbangan adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi dan harga kenaikan BBM," jelasnya. 

Sehingga, diharapkan dalam penetapan UMP 2022 jangan sampai memberatkan perusahaan dan para serikat buruh.

Selain itu, banyaknya pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMP.

"Jadi kita harus ada jalan tengah di situ. Artinya kondisi makro ekonomi diperhatikan dan memperhatikan dinamika lainnya," terangnya. 

Meski regulasi belum dikeluarkan, menurut dia, untuk penetapan UMP dijadwalkan pada 21 November mendatang. 

"Kemudian, untuk UMK tanggal 30 November. Jadi UMP harus menjadi acuan dalam penetapan UMK," sebutnya. 

Sementara, Agus menyebutkan, jika dalam penghitungan UMP 2022 ternyata hasilnya lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, maka tetap menggunakan UMP 2021. 

"Kalau aturan yang lama itu, ternyata setelah dihitung dengan formulasi yang diterapkan, hasilnya UMP 2022 lebih rendah maka yang dipakai tetap UMP 2021," tuturnya. (adw)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos