Pengacara dari Kantor Hotman Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Kades di Tubaba

img
Putri Maya Rumantika (tengah), kuasa hukum Kiki Septi, korban penganiayaan oknum kepala desa di Tulangbawang Barat.

MOMENTUM, Panaragan -- Putri Maya Rumanti, pengacara dari Kantor Advokat Hotman Paris Jakarta, meminta aparat penegak hukum segera menangkap terduga pelaku penganiayaan, oknum kepala desa/tiyuh di Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Hal itu disampaikan Putri usai mendampingi Kiki Septi memenuhi panggilan Polres Tulangbawang Barat. Kiki dilaporkan oknum kades di Kecamatan Lambukibang, bernisial T karena dinilai melakukan pencemaran nama baik.

"Terlapor T itu harus segera ditangkap. Karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian selalu mangkir," tegasnya di hadapan awak media, di Mapolres Tubaba, Senin (12/12/2022).

Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia harus patuh dengan aturan-aturan dan undang-undang.

"Jadi, kalau diundang sebagai tersangka ya datang dong, harus kooperatif. Sekarang tidak ada waktu lagi, mau nunggu apalagi, terlapor itu harus ditangkap. Saya berharap kepada bapak Kapolres dan Kasatreskrim Tubaba untuk segera melakukan penangkapan," tegas Putri.

Kasatreskrim Polres Tubaba membenarkan jika T sudah dua kali dilakukan pemanggilan. "Sudah dua kali di panggil. Berhubung yang bersangkutan masih di Jakarta maka kita tunggu dahulu hingga Jumat mendatang," katanya kepada harianmomentum.com.

Putri menceritakan kronologis kejadian yang menyebabkan kliennya sebagai korban dan sekarang telah menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Sekitar Desember 2021, Kiki atau kliennya mempertanyakan untuk mengurus jual beli tanah atau pembuatan sertifikat tanah yang diminta sejumlah uang oleh oknum kepala desa melalui keluarga terlapor.

"Dari situlah terjadi perdebatan antara klien kami dan oknum tersebut yang dia tidak mengakui bahwa telah mengambil uang untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah itu. Sehingga sampai melakukan penganiayaan terhadap klien kami," cetusnya Putri Maya Rumanti.

Atas kejadian itu, Kiki Septi melaporkan oknum kepala tiyuh tersebut ke Polres Tubaba dengan nomor lapor :LP/B-469/XII/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG.

Selanjutnya, menurut catatan harianmomentum.com, terlapor T, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tubaba pada tanggal 8 Agustus 2022.

Putri menyampaikan, jika kejadian tersebut sudah satu tahun. Semestinya dia tidak sampai hadir di Tubaba. Oknum itu sudah harus dilakukan penahanan.

"Saya menganggap ini hal yang wajar ya. Terkait terlepas kemarin ada selintingan yang tidak enak, tetapi setelah saya datang ke sini saya lihat aturannya sudah berjalan dengan SOP yang berlaku. Hanya diberikan ruang untuk di lakukan mediasi kedua belah pihak namun tidak berhasil," jelasnya.






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos