Polisi Tangkap Tersangka Penembakan di Perkebunan Sawit PT BSMI

img
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo (memegang mic) dalam konferensi pers kasus penembakan di areal perkebunan kepala sawit PT BSMI.

MOMENTUM, Mesuji -- Jajaran Polres Mesuji mengungkap kasus penembakan di areal perkebunan sawit PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) di Kecamatan Tanjungraya, Mesuji.

Tersangka penembakan dalam kasus tersebut, menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, telah ditangkap. Yaitu, seorang pria berinial K (32), warga Desa Karangsia, Kecamatan Sungaimenang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

"Tersangka K melakukan penembakan terhadap korban atas nama R, warga Sritanjung, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji," katanya. Tersangka K merupakan anggota pengamanan masyarakat (PAM) swakarsa mitra perusahaa perkebunan PT BSMI.

Dalam jumpa pers pada Jumat 16 Desember 2022, Kapolres menjelaskan, K sebagai mitra PAM swakarsa mitra PT BSMI melakukan penembakan sebagai upaya membela diri. Karena korban berusaha melukai tersangka dengan senjata tajam jenis parang dan tojok.

"Penembakan tersebut mengenai bagian patat kiri korban. Diduga, amisi itu tembus dan bersarang di bagian perut kanan korban," katanya. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji.

Menurut dia, insiden tersebut merupakan kasus pertikaian antara sekelompok orang dengan anggota PAM swakarsa mitra PT BSMI.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 Desember 2022. Berawal ketika sekolah PAM swakarsa PT BSMI melakukan patroli. Mereka mendapati sekelompok warga memadang plang serta memanen sawit di areal PT BSMI.

"Terjadinya penembakan dikarena sekelompok warga ingin menyerang kelompok PAM swakarsa dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga anggota PAM swakarya mengeluarkan senjata api dan menembak kelompok warga dan mengenai bagian pantat korban," jelasnya.

Pelaku penembakan kini ditahan di Mapolres Mesuji. Berikut barang bukti senjata api. Pelaku akan dijerat dengan Pasal I Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hingga 20 tahun.

Barang bukti yang disita polisi berupa satu pucuk senapan angin jenis gejluk berwarna cokelat, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan satu butir proyektil aminuisi kaliber 5,56 mm.

"Kami mengimbau masyarakat Mesuji agar tidak terpancing isu yang berkembang. Saat ini situasi di Mesuji sudah aman dan kondusif. Serahkan semua kepada proses hukum yang telah berjalan," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos