Diduga Lakukan Pemerkosaan, Tiga Pemuda di Tubaba Ditangkap Polisi

img
Ketiga tersangka kasus pemerkosaan di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat.

MOMENTUM, Panaragan--Diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, tiga pemuda asal Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) ditangkap polisi, Selasa (3-1-2023).

Ketiga pemuda berinisial WL (20), FD (19), dan TB (20) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap OV (14).

Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor :  LP/B/2/I/2023/SPKT/POLRES TULANGBAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 02 Januari 2023.

Kapolres AKBP Sunhot P Silalahi, diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami menjelaskan, awal mula kejadian pada Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib di kediaman terlapor atau pelaku WL di Tiyuh Gunungmenanti Kecamatan Tumijajar, kabupaten setempat.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor WL dan teman-teman terhadap korban OV peristiwa bermula sekira pukul 18.30 WIB, korban disusul oleh rekan korban AY di kediaman korban Kecamatan Tumijajar.

Korban dijemput dengan tujuan agar korban dapat menemani AY untuk mengantar paket COD, namun ternyata apa yang disampaikan tidak benar. Namun, justru korban dibawa oleh AY menuju ke kediaman terlapor WL. 

Sesampainya di kediaman terlapor, sudah ada Lima orang pria yang menunggu. Kemudian, AY masuk ke dalam kamar bersama dua orang pria yang tidak dikenal. 

"Korban dibawa ke dalam sebuah kamar oleh tiga orang yang salah satunya diketahui berinisial WL. sedangkan dua lainnya tidak dikenal, lalu terlapor WL membekap mulut korban dengan tangannya sedangkan dua lainnya membuka pakaian korban hingga melakukan perbuatan bejat itu secara bergantian," jelas Dailami, Selasa (3-1).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan menceritakan kepada orang tuanya. Dari informasi itu, korban bersama kedua orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.

Kasat menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulangbawang Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor WL.

Dari pemeriksaan itu, petugas mendapatkan pengakuan WL yang telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama dengan rekannya.

Selanjutnya, tim Unit PPA Satreskrim melakukan koordinasi dengan kepala tiyuh/desa setempat terkait kedua terlapor TB dan FD. Hasilnya, setelah diserahkan dan diperiksa, para pelaku mengaku perbuatan itu.

"Terhadap ketiga pelaku dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat  (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas dia.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos