MOMENTUM, Panaragan--Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Eli Fitriyana, mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan ijazah palsu Paket C yang digunakannya untuk pencalonan legislatif 2024.
Eli meminta Polda Lampung tidak hanya memproses dirinya sebagai pengguna, tetapi juga menetapkan tiga pihak yang disebut berperan dalam pembuatan dokumen tersebut sebagai tersangka.
Ketiga pihak yang dimaksud yakni suaminya, Dar, Kepala Tiyuh Margamulya, beriisial FK, serta seorang pengelola kegiatan belajar mengajar bernama N.
Pernyataan itu disampaikan Eli kepada wartawan harianmomentum.com melalui sambungan WhatsApp, Jumat (20/6/2026). Menurutnya, kasus yang menjerat dirinya bermula pada 2022, ketika suaminya menawarkan untuk membuatkan ijazah Paket C.
"Suami saya bilang mau membuatkan ijazah Paket C buat saya. Saya nurut saja karena saya pikir itu hal yang baik. Suami saya kemudian meminta tolong kepada FK karena mereka masih saudara," kata Eli.
BACA JUGA: Anggota DPRD Tubaba ET Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Menurut Eli, menjelang Pemilu Legislatif 2024, suaminya mendorong dirinya untuk maju sebagai calon anggota DPRD Tulangbawang Barat dari Partai Demokrat. Seluruh proses administrasi pencalonan, kata dia, diurus oleh suaminya.
Persoalan kemudian muncul saat pihak partai menemukan perbedaan nama pada ijazah Paket C dengan dokumen pendidikan lainnya. Dalam ijazah Paket C tertulis nama "Elly Fitriyana", sedangkan pada ijazah SD dan SMP tertulis "Eli Fitriyana".
"Suami saya kemudian menghubungi FK untuk mengurus perbaikan itu. Sekitar tiga hari kemudian ijazah tersebut selesai. Saya tidak tahu-menahu, pokoknya terima beres," ujarnya.
Eli mengklaim, dalam pemeriksaan di Polda Lampung, FK telah mengakui membuat ulang ijazah tersebut dengan cara memindai dan menandatangani sendiri dokumen yang dipersoalkan.
Meski mengakui sebagai pengguna ijazah palsu, Eli menegaskan dirinya tidak mengetahui proses pembuatannya dan siap menerima konsekuensi politik, termasuk apabila harus diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Saya akui saya pemakainya, tetapi saya tidak tahu apa-apa. Saya siap di-PAW, tetapi tolong mereka yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selain itu, Eli mengaku kecewa karena ijazah SD dan SMP miliknya yang dipinjam saat proses pembuatan ijazah Paket C hingga kini belum dikembalikan.
"Saya sudah beberapa kali menanyakan, tetapi mereka saling lempar tanggung jawab. FK bilang masih di N. Sedangkan N bilang sudah di FK," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Tiyuh Margamulya, FK, saat dihubungi melalui WhatsApp enggan memberikan keterangan terkait tuduhan tersebut.
"Saya no comment, hubungi saja pengacara saya. Karena saya ini korban juga," kata FK singkat.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Fajar, Dedi Rahmawan, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. (*)
Editor: Muhammad Furqon
