Nekad Garap Anak Kandung, Pelaku Beralasan Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologisnya

img
Tersangka pencabulan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur ditangkap Polres Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pria warga Pringsewu berinisial S, 45 tahun, tega menggarap anak kandungnya yang masih 14 tahun. Dia beralasan, kebutuhan biologisnya tak tersalurkan kepada istrinya.

"Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan. Karena saya tidak pernah main keluar, akhirnya nekad melakukan hubungan badan kepada anak kandung sendiri," ungkap pelaku.

Pelaku S mengakui hal itu saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Rabu (4-1-2023).

Bahkan pelaku mengakui perilaku tak beradab itu dilakukan sejak awal 2020 hingga akhir tahun 2022. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Gadingrejo.

"Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin. Sudah puluhan kali saya melakukan persetubuhan,  di rumah sendiri baik saat istri sedang keluar rumah ataupun saat berada di rumah,"akunya.

Menurut pelaku saat melakukan aksinya dia tidak menggunakan kekerasan, namun dengan memberi ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Apabila tidak menuruti kemauanya, pelaku tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban.

"Ya, awalnya anak saya menolak dan menangis namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya," tutur pelaku.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, tersangka pencabulan itu ditangkap di rumahnya pada Selasa (3/1/23) sekitar pukul 02 dini hari.

Tersangka yang  keseharian sebagai buruh, sedang  korban  masih duduk di bangku SMP dan masih dibawah umur usia 14 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang 3 tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin," jelas Feabo, pada Rabu (4/1/23).

Diungkapkan Feabo, nekad melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut karena kebutuhan birahi.

"Ya, dari hasil pemeriksaan, sebab tersangka nekat melakukan kekerasan seksual kepada korban karena kebutuhan biologisnya idak bisa tersalurkan kepada istrinya," ungkap Feabo

lebih lanjut, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos