Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur Digagahi Laki-Laki yang Baru Dikenal

img
Pelaku AK (20) warga Kelurahan Pasarmadang, Kotaagung, Tanggamus diamankan aparat Polres Pringsewu diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang gadis di bawah umur berinisial TW, 16 tahun, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu menjadi korban persetubuhan laki-laki yang baru dikenal berinisial AK, 20 tahun.

Warga Kelurahan Pasarmadang, Kotaagung, Tanggamus, itu mencekoki korban dengan minuman keras atau miras. Kemudian, menyetubhi pelajar kelas 3 SMP tersebut di semak belukar.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, setelah menerima laporan dari orangtua korban, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap korban di kediamannya pada Rabu (11-1-2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung kita tahan di Polres Pringsewu," jelasnya mewakili Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (12/1/2023).

Dikatakan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/22) pukul 21.00 Wib. Sementara lokasinya di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.

Kejadian itu berawal saat korban diajak teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu. Mereka kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki, salah satunya pacar rekan korban. Sementara satu laki-laki lainya adalah tersangka AK.

Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lalu tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi bersama-sama. "Di saat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban ke semak-semak lalu menyetubuhinya," terang Feabo.

Terungkapnya kasus tersebut, saat orang tua korban memergoki korban pulang pagi ke rumahnya. Setelah didesak, korban mengaku telah menjadi korban asusila laki-laki yang baru dikenal.

"Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun," imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos