MOMENTUM, Pringsewu--Seorang kakek penjual es berinisial HM (59) dicokok Tim Satnarkoba Polres Pringsewu karena diduga kedapatan sebagai pengedar ratusan butir obat keras ilegal jenis Hexymer.
Pelaku HM warga Pekon/Desa Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan pada Jumat (13-1-2023) sekitar pukul 17.00 Wib.
Bahkan dari tangan tersangka yang berprofesi penjual es itu, juga diamankan 15 plastik klip berisi 149 butir Hexymer siap edar, uang tunai Rp120 ribu dan sebuah dompet tempat tersangka menyimpan pil terlarang.
"Benar, Jumat sore kemaren tim Satnarkoba mengamankan seorang terduga pengedar obat keras ilegal berinisial HM. Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (15-1).
Menurut dia, tersangka kini telah dilakukan penahanan di sel Polres Pringsewu.
Kasat menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal diwilayahnya yang diduga dilakukan tersangka HM.
"Berdasar laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang telah Polisi lakukan, tersangka HM diduga terlibat dalam kasus tersebut dan kemudian langsung kita amankan," ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka HM mengaku sudah lima bulan menjalankan bisnis jual beli obat keras ilegal tersebut.
"Pengakuan tersangka obat keras ilegal tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal dan kemudian diedarkan diwilayah Pringsewu dengan sasaran anak-anak remaja hingga orang dewasa," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar," imbuh Iptu Yudi Raymond. (**)
Editor: Agus Setyawan