MOMENTUM, Metro--Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, melakukan pengecekan puluhan tiang besi internet yang di pasang secara asal-asalan di wilayah Perumnas JSP, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.
Pengecekan itu merupakan tindak lanjut keluhan warga di wilayah setempat, Senin (16-1-2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, Jose Sarminto mengatakan, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan prihal izin dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Untuk teknis nya memang ada di PUTR tepatnya di Bidang Bina Marga karena tiang tersebut terpasang di bahu jalan. Namun, kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) prihal perizinannya," kata dia.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan pihaknya langsung memanggil dari vendor atau pengelola penyedia internet tersebut. Namun, keterangan karyawan tersebut belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.
"Keterangan dari pekerja harus menunggu perintah atau keterangan atasannya yang ada di tingkat provinsi. Jadi belum bisa mengklarifikasi terkait pemasangan tiang besi tersebut," tambahnya.
Kasi Pengaduan DPMPTSP Kota Metro, Ame Aprilia mengatakan, dalam pemasangan tiang besi penyedia layanan internet, di Bumi Sai Wawai belum ada regulasi yang menjadi acuan.
"Pemasangan tiang internet itu belum ada pelimpahan ke kami. Bahkan, itu belum tersedia di OSS ataupun perizinan resminya. Kemudian, untuk Perdanya juga belum ada. Jadi masih rancu," kata dia.
Dia menyebut, meskipun dari dinas terkait belum mengeluarkan surat izin, setidaknya verdor atau pengelola harus memiliki surat izin lingkungan dari masyarakat setempat.
"Kami tidak tahu bagaimana mekanismenya. Tapi setahu saya jika mereka ingin tetap melakukan pemasangan harus memiliki surat persetujuan warga. Apakah warga setuju jika di lokasi itu dipasangi tiang besi tersebut," ujar dia.(**)
Editor: Agus Setyawan