MOMENTUM, Mesuji -- Pemkab Mesuji akan membagikan pupuk urea dan NPK subsidi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) kepada petani. Namun, bukan untuk untuk petani singkong, karet dan kelapa sawit.
Ada pesyaratan bagi petani untuk menerima bantuan pupuk subsidi. Yaitu, petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), terdaftar pada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan memiliki lahan pertanian maksimal dua hektare, kata Kasi Pelaksana Sarana dan Prasarana (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji Bambang Budhi.
"Masyarakat bisa mendapatkan pupuk bersubsidi yang tersebar di 35 kios dan sudah bekerja sama dengan Dinas Pertanian Mesuji. Syaratnya harus terdaftar di RDKK," kata Bambang Budhi mewakili Kadis Pertanian, Pariman, Kamis (19/1/2023).
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian pada tahun 2022, penetapan pupuk subsidi diperuntukkan pada sembilan jenis tanaman holtikultura seperti, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat. "Sedangkan petani karet, singkong dan sawit tidak berhak mendapatkan bantuan pupuk subsidi," katanya.
Disebutkan, jumlah pupuk yang akan diberikan kepda petani: Sebanyak 7.329.757 Kg Urea dan 8.429.378 Kg NPK.
Penerima pupuk berdasarkan alokasi di tujuh kecamatan yakni, Kecamatan Wayserdang Urea sebanyak 38.284 Kg, NPK 93.558 Kg, Kecamatan Simpangpematang Urea 158.516 Kg, NPK 301.538 Kg, Pancajaya Urea 30.961 Kg, NPK 66.094 Kg, Kecamatan Tanjungraya Urea 16.824 Kg, NPK 50.324 Kg, Kecamatan Mesuji Timur Urea 2.041.700 Kg, NPK 2.003.573 Kg, Kecamatan Rawa Jitu Utara Urea 3.062.630 Kg, NPK 3.165-717 Kg, Kecamatan Mesuji Urea 1.980.842 Kg dan NPK 2.748.574 Kg. (*)
Editor: Muhammad Furqon