Fitra Zuli Taufan Jasa: Pinjaman Daerah Harus Berbasis Kajian dan Kepentingan Publik

img
Dosen Fakultas Hukum UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dosen Fakultas Hukum UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa, menilai pinjaman daerah merupakan instrumen legal dan konstitusional yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan, terutama saat kemampuan fiskal daerah terbatas.

Menurut Fitra, dalam perspektif hukum tata negara dan ekonomi fiskal daerah, kebijakan pembiayaan melalui pinjaman menjadi salah satu opsi rasional ketika kebutuhan pembangunan bersifat mendesak, sementara kapasitas APBD belum mampu menopang percepatan pembangunan.

“Persoalan utamanya bukan boleh atau tidak boleh berutang. Yang harus dipastikan adalah apakah pinjaman itu memiliki arah pembangunan yang jelas, kemampuan bayar yang terukur, dan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” kata Fitra, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, negara modern memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menggunakan diskresi kebijakan demi kepentingan publik. Dalam konteks Lampung Utara, kerusakan jalan di sejumlah wilayah dinilai telah menjadi persoalan mendesak yang membutuhkan respons cepat pemerintah.

Fitra menilai perdebatan mengenai pinjaman daerah perlu dilihat secara objektif berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Menurut dia, infrastruktur jalan bukan sekadar proyek fisik, melainkan fondasi utama aktivitas ekonomi warga, terutama di daerah berbasis pertanian seperti Lampung Utara.

Buruknya akses jalan, lanjut dia, berimplikasi langsung terhadap biaya distribusi hasil pertanian, mobilitas masyarakat, hingga harga komoditas di tingkat pasar.

“Kalau jalan rusak terus dibiarkan, ongkos ekonomi masyarakat meningkat. Distribusi hasil pertanian terganggu, biaya logistik naik, dan pada akhirnya masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujarnya.

Karena itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema pembiayaan alternatif, termasuk pinjaman daerah, dinilai layak dipertimbangkan sepanjang dilakukan dengan tata kelola yang baik.

Menurut Fitra, kehati-hatian fiskal memang menjadi prinsip penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dimaknai sebagai sikap pasif yang menyebabkan pembangunan stagnan.

“Prinsip kehati-hatian bukan berarti pemerintah tidak boleh mengambil keputusan besar. Justru pemerintah dituntut mampu menyeimbangkan antara keberanian pembangunan dengan pengendalian risiko fiskal,” katanya.

Meski mendukung percepatan pembangunan, Fitra menegaskan pinjaman daerah harus berbasis kajian akademik dan transparansi publik. Pemerintah daerah, kata dia, perlu membuka skenario kemampuan bayar, rasio aman utang, prioritas proyek, hingga simulasi fiskal secara terbuka kepada masyarakat.

Langkah itu penting agar publik memahami bahwa pinjaman bukan sekadar tambahan beban anggaran, melainkan investasi pembangunan jangka panjang yang memiliki dampak ekonomi nyata.

Ia juga mendorong agar dana pinjaman diarahkan pada sektor produktif, khususnya perbaikan jalan yang memiliki multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kalau digunakan untuk infrastruktur strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi, tentu pinjaman dapat menjadi instrumen percepatan pembangunan,” ujarnya.

Fitra juga mengingatkan perlunya mempertimbangkan risiko apabila pembangunan infrastruktur terus tertunda akibat keterbatasan anggaran.

Menurut dia, penundaan pembangunan jalan justru berpotensi menimbulkan biaya lebih besar di masa mendatang karena tingkat kerusakan semakin berat dan kebutuhan anggaran meningkat.

“Kadang yang tidak dihitung adalah biaya sosial akibat keterlambatan pembangunan. Jalan makin rusak, ekonomi melambat, dan biaya rehabilitasi ke depan jauh lebih mahal,” katanya.

Karena itu, ia berpandangan pinjaman daerah dapat menjadi pilihan realistis selama dikelola secara disiplin, transparan, dan difokuskan pada kebutuhan prioritas masyarakat.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya menjaga APBD tetap aman, tetapi juga memastikan masyarakat tidak terus menanggung beban akibat lambatnya pembangunan,” katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos