Polsek Banjaragung Ungkap Pencurian di Ponpes

img
Tersangka kasus curanmor di salah satu Ponpes wilayah Kabupaten Tulangbawang.

MOMENTUM, Banjaragung--Petugas Polsek Banjaragung, Polres Tulangbawang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah setempat.

Dua pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut yakni berinisial HO (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo, dan AR (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.

"Hari Minggu (29-01-2023), petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku curat yang beraksi di Ponpes. Pelaku HO ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya Kampung Agungdalem, dan pelaku AR ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, juga saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sukamaju," kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (31-01-2023).

Menurut dia, pelaku HO ini selain terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di perkebunan karet Kampung Sukamaju. HO juga menjadi pelaku utama yang mengajak rekannya AR untuk melakukan aksi curat di Ponpes Nurul Ikhlas 2, Kampung Agungdalem.

"Dari tangan pelaku HO ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor merek Tossa yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi," ungkap AKP Taufiq.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Marjanudin (32), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sendang Ayu, Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang bekerja di Ponpes Nurul Ikhlas 2, Rabu (4-1-2023), sekitar pukul 22.00 WIB memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 4026 QL, miliknya ke dalam mess (tempatnya tinggal) dengan posisi berada di ruang depan.

Setelah itu, korban menuju ke bagian dapur untuk membantu istrinya memasak. Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dan istrinya masuk ke dalam kamar untuk beristirahat dan melihat sepeda motor milik korban masih ada di ruang depan.

"Hari Kamis (05-01-2023), sekitar pukul 04.00 WIB, korban bangun dan melihat pintu depan messnya sudah terbuka dan sepeda motor miliknya yang terparkir di ruang depan sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban langsung melapor ke Mapolsek Banjaragung," jelas AKP Taufiq.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku HO, diketahui bahwa sepeda motor Honda Beat milik korban sudah dijual oleh pelaku ke kawasan Register 45 Mesuji seharga Rp1,5 juta. Sementara pelaku AR yang juga ikut beraksi hanya mendapatkan pembagian uang sebesar Rp50 ribu.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos