MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga oknum pegawai Kejari Bandarlampung sebagai tersangka dugaan mark-up alias penggelembungan tunjangan kinerja (tukin).
Ketiganya, yakni: L, oknum Bendahara Pengeluaran dan B, Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP serta S, Operator SIMAK BMN Kejari Bandarlampung.
Baca Juga: Buntut Dugaan Mark Up Tukin, Tiga Pegawai Kejari Non-Job
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiga oknum tersebut, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya.
"Ketiganya pun, sudah dikeluarkan surat penyidikan khusus," ujar Hutamrin saat menggelar jumpa pers di Gedung Pidsus setempat, Senin (20-2-2023).
Selain itu, berdasarkan hasil audit dari dugaan kasus tersebut, ditemukan adanya kerugian negara hingga sekitar Rp4,12 miliar.
"Namun, ada sebagian uang yang telah dikembalikan senilai Rp964 juta. Pengembalian itu berasal dari sukarela pegawai. Ada juga dari tersangka," ungkapnya.
Meski demikian, untuk sementara waktu ketiga tersangka belum ditahan oleh Korps Lembaga Adhyaksa tersebut. "Tersangka belum ditahan, karena setelah ini akan ada penyidikan lagi," ujarnya.
Dia menegaskan, perbuatan ketiganya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," tegasnya. (**)