MOMENTUM, Bandarlampung--Mardiana, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Nasdem, mengakui menitipkan anaknya masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
Hal itu terungkap saat Mardiana menjadi saksi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (28-2-2023).
Dalam persidangan, Mardiana mengaku menuliskan nama Tamanuri anggota DPR RI yang juga kader partai Nasdem dalam berkas dengan tujuan agar anaknya bisa dipertimbangkan.
"Nama itu ditulis agar rektor (Unila) bisa ada waktu dan bisa ketemu saya, karena saya ingin menyampaikan penambahan SPI dan permohonan agar pembayarannya dicicil," jelas Mardiana.
Dia mengungkapkan saat itu ingin bertemu Karomani, namun tidak berhasil. Kemudian dia menemui Wakil Rektor Heryandi, karena ada yang ingin disampaikan.
"Saat bertemu Heryandi, saya bawa map berkaitan sumbangan pembangunan institusi (SPI), karena saya ingin menambah Rp100 juta dari yang sebelumnya 250 juta. Saya berniat bayar 350 juta supaya jadi pertimbangan anak saya bisa lulus dengan nilai yang cukup," kata Mardiana.
"Saya bawa map sebundel, lalu saya diminta ikuti semua prosedur, karena kebijakan ada di rektor, jadi saya suruh ikuti aturannya," ujarnya.
Ia juga mengatakan, anaknya tidak lulus SNMPTN di Universitas Padjajaran. Karena itu, ia ingin anaknya lulus di FK Unila.
Kemudian, lanjut dia, soal SPI ia tahu dari anaknya bahwa ada kaitanya dengan nilai, dan mengaku saat bertemu Heryandi tidak banyak percakapan.
"Selang beberapa waktu, setelah anak saya dinyatakan lulus, Pak Tamanuri menelfon saya dan mengatakan Pak Karomani ingin bertemu. Pada waktu itu kita bertemu di Gedung LNC," tambah dia.
Kemudian, Mardiana mengaku diajak berkeliling gedung oleh Karomani. Saat di lantai 3, Karomani mengatakan proses pengisian furniture masih belum selesai dan mempersilakan Mardiana untuk memberikan sumbangan.
"Tapi saya bilang belum bisa, sedangakan saya meminta keringanan agar SPI dibayar dua kali, kalau tahun depan saya ada rejeki insyaallah akan menyumbang," terangnya kepada Karomani.
"Jadi saya belum memberikan sumbangan, saya hanya bayar Rp350 juta untuk SPI dan Rp17,5 Juta untuk UKT saja," sambung Mardiana.
Ia pun menegaskan, pernyataan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo yang menyebut dirinya memberikan Rp100 juta lewat Budi tidaklah benar. Ia juga siap dikonfrontir terkait pernyataan tersebut.
Karenanya Jaksa Penuntut Umum meminta untuk sidang yang akan datang agar dihadirkan Budi Sutomo dan Mardiana kembali. (*)
Editor: Muhammad Furqon