MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Rektor Unila Karomani terungkap memiliki deposito Rp1 miliar di bank daerah. Simpanan itu disebutkan bersumber dari dana pribadi yang dikumpulkan dari masa mudanya.
Hal itu diungkapkan saksi Giany Putri Arif, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, atas nama tiga terdakwa yaitu Karomani, Muhammad Basri dan Heryandi, di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa 7 Maret 2023.
Giany dimintai keterangannya selaku Funding Officer Bank Lampung, yang turut berurusan dengan terdakwa Karomani dalam pengelolaan tabungan pribadinya, yang terungkap bernilai sebesar Rp1 miliar.
“Pak Karomani punya dua rekening yang aktif sampai sekarang. Rekening perorangan simpeda dan dua rekening deposito. Tetapi satu sudah ditutup. Rekening simpeda saldonya 24 juta dan rekening deposito yang baru nilai saldonya Rp1 miliar,” jelas Giany.
Atas pernyataannya tersebut, Jaksa pun bertanya terkait pengetahuannya soal pengisian saldo di rekening deposito milik sang Mantan Rektor Universitas Lampung itu.
Dijelaskan oleh Giany, bahwa pada deposito dengan nilai Rp1 miliar itu, Karomani menambahkannya dari rekening deposito yang ditutup, dan disebut bersumber dari pengumpulan penghasilan Karomani sedari muda.
“9 Febriari 2022, Pak Karomani ingin mendepositokan dananya di Bank Lampung senilai Rp1 miliar. Jadi deposit Rp1 miliar itu Pak Karomani sebelumnya ada deposito senilai 500 juta dan ingin dicairkan untuk menambahkan deposito kembali ke deposito yang baru menjadi Rp1 miliar. Kemudian beliau menambahkan dananya 450 juta melalui BNI, dan diberikan uang tunai Rp50 juta ke saya untuk tambahan itu,” jelasnya.
Saat ditanya hakim soal asal rekening BNI itu, Giany menampik dengan mengatakan bahwasanya hal tersebut rahasia bank.
Namun saat dicecar kembali oleh Hakim Lingga Setiawan, Giany mengatakan rekening itu juga milik terdakwa Karomani.
“Saya tanya juga ke Pak Karomani terkait sumber uang, katanya ini dana yang disimpan dari masa muda dan beliau bilang punya usaha untuk penghasilan lainnya, katanya beliau punya rumah makan,” lanjut Giany.
Sementara dalam persidangan lanjutan ini, selain Pegawai Bank Lampung tersebut, Jaksa KPK turut menghadirkan enam saksi lainnya, diantaranya Bupati Kabupaten Lampung Tengah Musa Ahmad.
Kemudian Budi Sutomo yang kembali dipanggil guna dikonfrontir bersama saksi Mardiana dan Marzani. Selanjutnya atas nama saksi Hengky Malonda dan saksi Linda Fitri.(**)
Editor: Agus Setyawan