MOMENTUM, Metro--Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung meringkus satu warga asal Kota Bandarlampung. Kasusnya, terkait dugaan peredaran uang palsu.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, diwakilkan Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan, mengatakan pelaku berinisial DA (49) warga Jalan Kapten Abdul Haq Lk II Rt 006 Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung.
“Penangkapan pelaku dilakukan Minggu 5 Maret 2023 lalu oleh Tekab 308 Polres Metro," kata dia, Rabu (8-3-2023).
Kasat mengungkapkan, pada saat tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyisiran disekitar Terminal Mulyojati bertemu satu orang mencurigakan.
Kemudian, Kasat melanjutkan,Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka hingga berhasil didapatkan dua puluh delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Adapun Barang Bukti yang diamankan: dua puluh sembilan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, satu buah dompet warna hitam, satu buah lem warna kuning, satu buah lem warna biru, satu buah penggaris besi panjang 30 cm, satu buah cutter, satu buah selotip warna kuning, dua buah spidol warna Gold, dua buah keramik warna putih serta satu buah kaca bening.
"Dari rumah tersangka didapat beberapa alat untuk membuat uang palsu tersebut,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu serta lebih teliti dalam bertransaksi dengan menggunakan uang tunai.
“Kami imbau agar lebih berhati hati dalam bertransaksi serta mengamati betul uang yang hendak diterima dan pastikan uang tersebut asli. Serta bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran upal agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)
Editor: Agus Setyawan