MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pria berinisial BI (30), buronan kasus penggelapan sepeda motor yang sempat melarikan diri selama hampir satu setengah tahun.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung, ditangkap di rumah istri sirinya di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku sebelumnya sempat tinggal di rumah kontrakan milik korban sehingga keduanya saling mengenal.
Kasus penggelapan tersebut terjadi pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario BE 2417 UY milik korban dengan alasan untuk menyusul temannya yang akan mengangkut barang pindahan.
“Karena sudah saling kenal, istri korban meminjamkan kendaraan tersebut. Namun setelah itu motor tidak pernah dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban Mufroil (55), warga Pringsewu Selatan, mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Pulau Jawa. Setelah buron selama hampir 1,5 tahun, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali dan berada di rumah istri sirinya di Pagelaran, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor milik korban telah dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, serta biaya pelariannya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pembeli dan mencari barang bukti sepeda motor tersebut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (***)
Editor: Muhammad Furqon
