MOMENTUM, Bandarlampung--Kuasa Hukum Budi Leksono menyebut kliennya hanya menjadi kambing hitam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Raharjo.
Dendi Albar selaku Kuasa Hukum menegaskan, Budi Laksono yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Dawam hanyalah rumor yang sengaja dihembuskan.
"Klien kami hanya kambing hitam yabg dikorbankan. Serta dirumorkan sebagai pengatur proyek untuk menutupi pelaku sebenarnya," kata Dendi, Kamis (2-4-2026).
Dia mengungkapkan, dalam sidang lanjutan yang menghadirkan Mantan Kepala Dinas Permukiman Lamtim terungkap beberapa fakta.
"Pertama, saksi hanya mengetahui Budi Laksono berada di luar ruangan kamar hotel. Menurut keterangan saksi pertemuan pertama di Hotel Emersia ada mantan bupati Lampung Timur, S Ramlan dan Mulyanda," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Mulyanda juga mengakui menerima uang sebesar Rp39 juta dari konsultan sebaai ucapan terima kasih.
Kemudian, Mulyanda juga tidak mengetahui keterlibatan Budi Laksono yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim.
"Majelis hakim juga menjelaskan bahwa menjadi orang kepercayaan Dawam Raharjo bukanlah suatu tindak pidana sepanjang tidak merugikan keuangan negara," jelasnya .
"Apalagi pertemanan dan menjadi orang kepercayaan itu sebelum Dawam Rahardjo menjadi Bupati Lampung Timur. Pada intinya Budi Laksono tidak terlibat dalam pengaturan proyek," tegasnya.
Dia pun memastikan kliennya hanya kambing hitam dari S Ramelan dan Mulyanda yang justru masih berstatus sebagai saksi.
Karena itu, Dia berharap Kejati Lampung dapat bersikap tegas dan objektif dalam menangani perkara tersebut demi penegakan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Kami dari tim kuasa hukum, menunggu informasi atas permohonan yang telah kami ajukan, agar penyidik Kejati melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
