Lima Korban Perdagangan Orang Lapor ke Polda Lampung

img
Pekerja migran asal Lampung yang bekerja di Malaysia diduga jadi korban perdagangan orang melaporkan kasusnya ke Polda Lampung.

MOMENTUM,Bandarlampung--Lima pekerja migran asal Lampung yang diduga menjadi korban perdagangan manusia melaporkan kasus yang menimpa mereka ke Polda Lampung.

"Hasil Konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, kemarin kelima korban PMI (pekerja migran Indonesia) sudah melapor ke Polda Lampung," kata Kabid humas Polda Lampung Kombes. Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada Kamis (9-3-2023).

Pandra menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 97  / III / 2023 / SPKT / Polda Lampung,  8 Maret 2023, kelima korban asal Lampung tersebut melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tindak pidana perdagangan manusia.

Perusahaan penyalur jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan tujuan ke malaysia, akan dikenakan sanksi pidana. "Yang tertera dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Indonesia perlindungan PMI," jelas Pandra.

Sebelumnya, diberitakan kejadiannya berawal pada 24 Januari 2023 pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama Pri Hartini. Ada empat orang PMI di Kuil Johor Bahru Malaysia yang bekerja secara ilegal melalui pelabuhan Batam dan Dumai Kepulauan Riau pada Oktober 2022.

Pada Rabu 25 januari 2023 KJRI Johor Bahru bersama JTK (jabatan tenaga kerja) Negri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) mendatangi Kuil tempat ke empat PMI bekerja, kemudian mereka diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses Pemulangan ke Indonesia.

Kelima korban tersebut seluruhnya berjenis kelamin wanita, PH (58) warga Bandarlampung. Kemudian RW (55), AW (45), PN (44) dan EWL (22), warga Lampung Timur. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos