Dugaan Penganiayaan Guru Honorer, Kuasa Hukum Tersangka Dinilai Mengada-ada

img
Kuasa hukum kasus dugaan penganiayaan guru honorer, Putri Maya Rumanti (batik merah) saat dampingi kliennya.

MOMENTUM, Panaragan -- Kuasa hukum tersangka, Kepala Tiyuh/Desa Kibangbudijaya, Kecamatan Lambukibang, Tulangbawang Barat (Tubaba) Tobroni dan istrinya, Kristi Amalia, menilai janggal reka ulang kasus dugaan penganiayaan terhadap guru honorer Kiki Septi.

Yulius Sunaruh, kuasa hukum tersangka, beralasan reka ulang atau rekonstruksi yang digelar kejaksaan bersama kepolisian pada 13 Maret 2023 di halaman Mapolres Tubaba, dilakukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dia menilai 15 reka adegan tersebut tidak adil dan merugikan kliennya. Alasannya, rekontruksi tidak dilakukan di kediaman Tobroni sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

Bahkan, pengacara tersangka itu juga mengaku tidak mengetahui jika akan dilakukan rekontruksi di sana. Padahal, menurut dia, rekontruksi atas permintaan pihaknya. Karena itu, mereka beralasan tidak hadir dalam rekontruksi tersebut.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Guru Honorer, Dua Tersangka Dinilai Tak Koperatif

Menanggapi pernyataan Yulius, Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami mengatakan rekontruksi dilakukan di halaman Mapolres demi keamanan dan kenetralan kedua pihak.

"Tobroni yang tidak koperatif, kami undang tidak mau datang.  Padahal kalau dia datang justru bagus, bagaimana versi dan alur (versinya) bisa sampaikan dan lebih netral. Ada apa dia tidak mau rekonstruksi di kantor. Justru lebih aman di kantor Polisi," kata Dailami mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan pada Rabu, 15 Maret, 2023.

Sementara pengacara korban, Putri Maya Rumanti --asisten pribadi pengacara kondang Hotman Paris, turut menanggapi peryataan pengacara tersangka

"Kalau memang ada yang janggal tidak sesuai, maju dong kuasa hukumnya jangan diam aja, apa yang tidak sesuai SOP ngomong dong," kata Putri saat dihubungi pada Jumat, 17 Maret, 2023.

Menurut Putri, pernyataan atas pembelaan Yulius terhadap kliennya seakan menyimpang dari kenyataan sebenarnya. Seperti tidak melakukan penganiayaan bahkan tidak mengetahui adanya rekontruksi.

"Perihal rekontruksi yang seolah dipaksakan, ini menggiring opini. Pihak Polres sudah memberikan panggilan, tidak mungkin rekontruksi terjadi tanpa pemberitahuan, kalau memang mereka yang minta datang dong, sampaikan kalau mereka tidak mau disini (Mapolres). Jangan terkesan mengada-ngada memberi stetmen koperatif sajalah," jelas dia.

Lantaran pihak Tobroni mangkir atas sejumlah panggilan kepolisian, Putri meminta Yulius instropeksi. "Kalau anda bicara UU dan KUHP, apakah prilaku anda mencerminkan anda taat hukum, apakah anda sebagai warga Indonesia mengakui adanya UU yang berlaku? Anda sadari dulu, apakah prilaku klien anda sudah benar? Andakan kuasa hukum," kata Putri.

"Terlepas benar atau salah tunjukanlah kalau kita taat aturan, apalagi Kepala Desa yang bilangnya mengayomi masyarakat. Pertanyaan saya apakah anda menghargai institusi kepolisian yang sudah memanggil anda berulang kali untuk hadir, itu dulu jangan berfikir melebar kemana-mana, jangan seolah-olah mengucilkan institusi Polri," tambahnya.

Dia juga mengakui jika rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Tubaba atas permohonannya dengan pertimbangan demi keamanan, sehingga menghindari adanya tekanan jika dilakukan di kediaman Tobroni.

"Kenapa rekontruksi kami minta di Polres, ini untuk menjaga keamanan klien kami dari rasa trauma yang didapat. Perlu dicatat, ini ada anak kecil yg melihat, mendengar, menyaksikan tindak pidana penganiayaan, itu ada poin tambahan yang menimbulkan traumatik yang luar biasa kepada anak itu, dan ini sudah dipriksa psikologis," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos