Patuhi Surat dari Sekab, Pemkab Pringsewu Tiadakan Bukber

img
Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi.

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu meniadakan buka puasa bersama pada Ramadan tahun 1444 H/2023 bagi perangkat daerah dan jajarannya.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. "Masyarakat silakan untuk mengadakan bukber (buka puasa bersama)," ucap Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi pada Jumat, 24 Maret 2023 kepada wartawan di Pringsewu.

Kebijakan itu, disebutnya terkait surat edaran dari Sekretaris Kabinet (Sekab) Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 itu perihal terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Alaran "larangan" mengadakan buka puasa besama disebut untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.

Karena itu, dalam surat disebutkan, kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.

Pada bagian lain, Heri Iswahyudi menjelaskan, jam kerja ASN di linkungan Pemkab Pringsewu, di bulan puasa Ramadhan ini mulai masuk kerja Pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB untuk Hari Senin Hingga Kamis. Sedang Jumat, istirahat satu jam untuk menjalankan salat Jumat. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos