Gubernur Terbitkan SE Larangan Buka Puasa Bersama

img
Gubernur Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan buka puasa bersama.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 045.2/1258/07/2023 Tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan di Lingkungan Pemprov Lampung.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.4.4/1731/SJ dan Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 prihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Gubernur meminta kepada bupati/walikota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama bagi seluruh ASN. 

Begitu juga bagi kepala perangkat daerah, unit kerja atau Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut gubernur, hal tersebut penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi. Sehingga diharuskan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos