THR ASN dan Anggota DPRD di Pesawaran Sudah Dibayarkan Sejak H-10 Idul Fitri

img
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Gedongtataan--Kabar gembira bagi aparatur sipil negara, pekerja honorer dan anggota legislatif di Kabupaten Pesawaran. Sebab, pemerintah kabupaten setempat telah menganggarkan dana Rp24,9 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran Yosarizal, menyebut dana itu mulai disalurkan sejak H-10 lebaran Idul Fitri.

"Penyakuran dana (THR) tersebut berdasarkan Peraturan Bupati tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai ASN, dan Surat Keputusan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya pada Tenaga Honorer yang disahkan pada 11 April 2023 lalu," katanya kepada harianmomentum.com, Kamis (13-4-2023).

Yosa menyebut ada sejumlah profesi yang mendapatkan THR dari pemkab setempat, yaitu: aparatur sipil negara sebesar Rp19,5 miliar, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rp1,1 miliar, anggota DPRD sebesar Rp182,2 juta, pegawai honorer sebesar Rp2,4 miliar kemudian guru honorer dan guru daerah terpencil Rp1,6 miliar.

"Semoga dana itu dapat menunjang daya beli masyarakat, khususnya bagi pagawai yang mengabdi di bumi andan jejama. Dengan demikian, jika dibelanjakan maka akan meningkatkan penghasilan bagi warga kabupaten Pesawaran," katanya. (*)







Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos