MOMENTUM, Bandarlampung--Menjelang hari raya Idulfitri 1444 Hijriah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandarlampung membina 1.706 klien yang menerima program bebas bersyarat.
Kasubsie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Bandarlampung Dhina Agustina mengatakan, meski tidak ada progam khusus jelang lebaran 2023 Bapas Bandarlampung terima kenaikan jumlah klien (narapidana).
"Tidak ada program khusus, hanya saja menjelang hari raya Idulfitri 2023 ini ada lonjakan klien, dikarenakan ada cuti bersama terhitung mulai dari tanggal 19 sampai 25 April 2023," kata Dhina kepada harianmomentum.com, Senin (17-4).
Menurut dia, kenaikan jumlah binaan tersebut terjadi sejak 14 April 2023, dan kondisi tersebut akan terus bertambah sampai 18 April mendatang.
Lebih lanjut, dia menuturkan, segala bentuk pelayanan Bapas Bandarlampung gratis tidak dipungut biaya apapun. Terkait jumlah klien yang bebas tersebut mencakup program asimilasi dan integrasi.
"Dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung sebanyak 19 orang bebas, Lapas (lembaga pemasyarakatan) narkotika delapan orang, lapas perempuan empat orang, Lapas Palembang satu orang dan Lapas Metro satu orang," tuturnya.
Kemudian, dia menyebutkan, untuk posisi perhari Senin (17-4), klien bapas sebanyak 1.586 orang, yang terdiri dari 793 kasus narkotika, 17 orang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), lima orang kasus terorisme.
"Berikutnya, kasus ilegal logging (pembalakan liar) 12 orang, perdagangan manusia (Human Trafficking) sembilan orang, pembunuhan 40 orang dan pidana lain-lain 700 orang. Klien dewasa sebanyak 1. 586 orang dan klien anak sebanyak 120 orang," sebutnya.
Dengan jumlah total klien Bapas Bandarlampung pada 17 April 2023 sebanyak 1.706 orang.
Dia menjelaskan, fungsi bapas sebagai pembimbing dan pengawas terhadap klien yang bebas bersyarat.
"Mereka wajib diberi bimbingan oleh Pembimbing Klien (PK), baik bimbingan kemandirian maupun kepribadian," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, Bapas Bandarlampung memiliki sarana dan prasarana untuk memberikan pelatihan kepada klien bebas bersyarat.
"Kami juga memiliki sarana Griya Abripaya lokasinya di Jalan Ryacudu Wayhui, Lampung Selatan. Di sana tempat untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kerja kepada klien Bapas agar berguna di masyarakat," tuturnya.
Selain itu, klien tersebut memiliki kewajiban yang pertama melaksanakan wajib lapor, jika tidak mematuhi peraturan yang ada maka syarat bebas tersebut dapat dicabut.
"Apabila mereka tidak melaksanakan wajib lapor sebanyak tiga kali maka pembebasan mereka dapat dilakukan pencabutan, kemudian mereka diberikan bimbingan kemandirian dan kepribadian," jelasnya.
"Dengan tidak melakukan pengulangan tindak pidananya dengan cara berkoordinasi dengan masing-masing PK, baik perpindahan alamat domisili dan penghidupan mereka dengan cara wajib lapor," lanjutnya.
Menjelang lebaran ini, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait, untuk melaksanakan serah terima pembebasan klien bapas.
"Harapan saya, sebelum lebaran mereka (narapidana) dapat berkumpul dengan keluarganya, tidak mengulangi perbuatannya lagi, dapat di terima di masyarakat," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan