MOMENTUM, Bandarlampung--Penggunaan kendaraan dinas (randis) PU Bandarlampung untuk memasang bendera partai, DPRD menyebut ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Bawaslu diminta mendalami.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat atau hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung dengan Bawaslu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Dinas PU, Kesbangpol, Kabag Hukum, serta Bagian Pemerintahan Kota Bandarlampung, Selasa 10 Mei 2023.
Dalam rapat, Kasatpol PP Ahmad Nurizki dan Dinas Pekerjaan Umum mengungkapkan alasan penggunaan randis PU untuk menertibkan bendera partai Nasdem yang rusak, bukan memasang.
Baca Juga: Soal Randis Pasang Bendera Partai, Bawaslu dan PU Penuhi Panggilan DPRD
Sedangkan anggota DPRD melihat ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Satpol-PP dan Dinas PU Bandarlampung. Kedua instansi ini dinilai melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas yang seyogyianya untuk membenahi lampu jalan umum yang mati.
Menurut Ketua Komisi III Dedi Yuginta, jika memang bendera Nasdem diturunkan kenapa masih banyak yang terpasang setelah berita ini viral.
"Saya lihat bendera itu masih ada. Kalau diturunkan, kok masih berkibar bendera-bendera tersebut. Makanya ini ada indikasi penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hanafi Pulung juga mengungkapkan kejanggalan lain. Menurut dia, yang menurunkan bendera Nasdem pihak Dinas PU, bukan Pol PP.
"Di lapangan kok lain, yang minjam mobil randis pihak Pol PP, tapi yang kerja Dinas PU. Padahal, secara legal seharusnya Pol PP yang menurunkan bukan Dinas PU, jadi tidak masuk akal," ujarnya.
Sementara, usai rapat, Dedi Yuginta mengatakan, salah satu kesalahan berada pada isi surat yang menerangkan bahwa Pol PP meminjam kendaraan PJU untuk menurunkan bendera, umbul-umbul, spanduk partai. "Kenyataannya bendera itu masih terpasang," terangnya.
Sedangkan Sidik Edendi mengungkapkan adanya indikasi kelalaian yang dilakukan oleh Pol-PP dan dinas PU setempat.
"Intinya kita mengklarifikasi video yang viral itu, penjelasan mereka sudah jelas. Tapi apa yang disampaikan dengan apa yang kami inginkan klarifikasinya mungkin berbeda," terang Sidik Efendi yang juga ketua Komisi I DPRD Bandarlampung itu.
"Artinya ini butuh pendalaman temen-temen Bawaslu. Karena kami melihat ada indikasi kelalaian begitu," imbuhnya.
Kelalaian itu, lanjut dia, yang pertama masalah kendaraan oprasional yang kedua tata cara kerja baku (SOP)nya. (*)
Editor: Muhammad Furqon