MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Kota Bandarlampung memanggil beberapa instansi terkait dengan viralnya video kendaraan dinas (randis) milik Dinas PU setempat yang diduga digunakan untuk memasang salah satu bendera partai.
Instansi yang dipanggil hari ini, diantaranya Bawaslu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Dinas PU, Kesbangpol, Kabag Hukum, serta Bagian Pemerintahan Kota Bandarlampung.
Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, pemanggilan beberapa instansi ini untuk memberikan penjelasan atas viralnya randis untuk memasang bendera partai kemarin.
"Kami disini ingin mengetahui terkait pemasangan bendera partai oleh kendaraan dinas milik Dinas PU," ujarnya di ruang lobby DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (10-5-2023).
Saat ini tengah berlangsung, hearing terkait diduga penggunaan randis atas pemasangan salah satu bendera partai. Hadir juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki ditengah berjalannya hearing.
Sebelumnya, beredar beredar di media sosial video yang memperlihatkan mobil milik dinas PU dengan plat no BE 9950 AZ sedang memasangi bendera partai di depan KFC Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Senin (08-5-23) lalu.
Video berdurasi 1 menit 30 detik itu direkam oleh warga kota Bandarlampung dengan menegur sang supir dan satu orang yang sedang memasang bendera partai. (*)
Editor: Muhammad Furqon