Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Proyek, Polresta Periksa Istri Bupati Lamsel

img
Winarni Nanang Ermanto saat menuju ke mobilnya, setelah diperiksa tim penyidik Polresta Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Winarni Nanang Ermanto diperiksa terkait kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek senilai Rp2,6 miliar, atas nama tersangka Akbar Bintang Putranto.

Istri bupati Lampung Selatan itu memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandarlampung, Jumat (19-5-2023).

Setibanya di Polresta, Winarni langsung memasuki ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), guna dilakukan konfrontir oleh Penyidik bersama dengan tersangka dalam kasus tersebut.

Dia datang ke polresta mengendarai mobil Fortuner putih dengan nomor polisi BE 19** YO. sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya dan para ajudan pribadinya.

"Hari ini klien kami memenuhi panggilan Penyidik Polresta Bandarlampung, tadi garis besarnya, hanya dilakukan konfrontir dengan Bintang," kata kuasa hukum Winarni, Deni Galih Riaji.

Saat ditanyai keterkaitan Winari dalam kasus dugan tipu gelap ini, Deni menjelaskan bahwa kliennya tersebut tak ada sangkut pautnya dengan kasus yang tengah menjerat Bintang Akbar Putranto.

Galih menjelaskan, terseretnya nama Winarni, seharusnya ditanyakan langsung kepada Yusa Riyaman Saleh selaku pelapor dan Akbar Bintang Putranto selaku terlapor.

"Kalau terkait nama klien kami yang dibawa-bawa dalam kasus ini, tanyakan langsung ke Pelapor dan Bintang saja. Kenapa dalam urusan kesepakatan mereka berdua  nama ibu Winarni diseret-seret," jelas dia.

Diketahui, Jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung, menangkap Akbar Bintang Putranto, pelaku penipuan dan penggelapan proyek di Lampung Selatan.

Akbar ditangkap dalam perkara penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp2,6 miliar tahun 2019, setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak tahun 2020 silam.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Memang benar, beberapa minggu lalu ada korban (Yusar) datang ke Polresta Bandarlampung, untuk menyampaikan perkara itu dan sudah DPO sejak 2020," kata Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (9-5-2023).

Atas dasar itu, Dennis bersama timnya melihat di data Urmin dan benar ada pelakunya di Lampung Selatan. Dia langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil ditangkap di Sukarame, Bandarlampung dan sudah ditahan untuk penyidikan mendalam, terkait apa motif dan modus terjadinya penipuan dan penggelapan," ujar Dennis Arya Putra.

Sejak 2020 itu, menurut Dennis, baru saat ini pelaku baru bisa diperiksa secara jelas dan terang, sementara berkas sudah tahap pertama di kejaksaan uji penelitian.

"Kami sudah memeriksa beberapa tambahan saksi, nama-nama yang diduga ikut terlibat juga masih didalami penyidikannya," jelas Dennis Arya Putra.

Tim penyidik bakal memanggil empat saksi, namun untuk keterlibatan adanya pejabat di Lampung Selatan, saat ini masih dalam proses penyelidikan mendalam.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos