MOMENTUM, Bandarlampung--Dua terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) divonis empat tahun enam bulan (4,5) penjara.
Putusan terhadap mantan Wakil Rektor (Warek) Heryandi dan ketua senat Unila M Basri dibacakan Hakim Ketua Achmad Rifai di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (25-5-2023).
Achmad Rifai menyatakan, kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tuntutan pada pasal alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing tindak pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurang penjara masing-masing selama dua bulan," ucap Hakim Ketua Achmad Rifai membacakan putusan.
"Menghukum terdakwa Heryandi pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 300 juta dan terdakwa M Basri membayar uang pengganti sebanyak Rp 150 juta paling lama dalam kurun waktu satu bulan, jika tidak membayar uang tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," lanjutnya.
Menanggapi putusan Hakim Ketua, kedua terdakwa akan pikir-pikir dulu selama satu pekan.
Sebelumnya, terdakwa M. Basri (Ketua Senat Unila) dan Heryandi (Wakil Rektor Unila) dituntut JPU KPK masing-masing lima tahun penjara. Dengan pidana tambahan Heryandi uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M. Basri sebesar Rp150 juta. (**)
Editor: Agus Setyawan