Jika Proporsional Tertutup, Partai Gelora dan Ummat Ngaku Siap

img
Ilustrasi parpol baru Pemilu 2024.

MOMENTUM, Bandarlampung--Menyoal isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan lagi sistem proporsional tertutup menjelang Pemilu 2024, sejumlah partai politik (parpol) baru angkat bicara.

Sistem pemilu proporsional tertutup menitikberatkan pada pemilih yang hanya memilih partai, bukan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) seperti yang saat ini berlaku (proporsional terbuka).

Samsani Sudrajat, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Provinsi Lampung mengatakan, pihaknya tetap fokus pada proses dan tahapan pemilu yang ada.

"Hingga saat ini kita (Partai Gelora) tetap fokus pada proses di KPU yang sudah berjalan, dan proses itu mengacu pada proses yang saat ini digunakan yaitu proporsional terbuka," kata Samsani kepada harianmomentum.com, Selasa (30-5-2023).

Dia mengatakan, sebagai parpol pendatang baru pihaknya berharap sistem pemilu proporsional terbuka tetap menjadi aturan kompetisi yang akan diterapkan pada pemilu mendatang.

"Jika akhirnya keputusan MK berubah dan memutuskan proporsional tertutup, ya kita terima dan siap berkompetisi pada kontestasi pemilu 2024 nanti," terangnya.

"Gelora tetap fokus pada hasil akhir, lolos ambang batas parlemen empat persen (parlementary threshold) dengan sistem apapun," imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan Abdullah Fadri Auli, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Provinsi Lampung.

"Bagi saya sebagai Ketua Partai Ummat, mau proporsional tertutup atau terbuka sama saja. Partai Ummat tetap siap," ungkapnya.

Menurutnya, yang terpenting untuk menghadapi sistem pemilu adalah kesiapan kader partai.

"Mau dia sistem terbuka tapi kader gak turun sosialisasi ya gak ada guna," tegasnya.

Jadi, lanjut dia, kader partai harus turun melakukan sosialisasi, baik atas nama partai maupun atas nama calon anggota legislatif. 

Untuk diketahui, isu ini mencuat usai mantan WamenkumHAM Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Sementara, MK menyatakan bahwa persidangan terkait gugatan sistem Pemilu 2024 tersebut masih berjalan.

"Berdasarkan sidang terakhir tempo hari, tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (29-5) kemarin.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos