MOMENTUM, Bandarlampung--Tempat yang digunakan untuk keigatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasajaya, Bandarlampung, sebuah gudang dan belum ada izin untuk kegiatan ibadah.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pembubaran kegiatan ibadah di GKKD dengan terdakwa Ketua RT 12 Rajabasajaya, Wawan Kurniawan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 6 Juni 2023.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi. Yaitu, Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya dan tiga warga setempat. Safrudin, Yulius selaku Linmas dan Arbai Ketua RT 01 Rajabasajaya.
Baca Juga: Sidang Kasus GKKD, Wawan Bantah Lakukan Kekerasan
Baca Juga: Kuasa Hukum GKKD Pertanyakan Dua Pasal di BAP, Jaksa: Sesuai Fakta di Lapangan
Dalam kesaksiannya, Safrudin menjelaskan, awalnya melihat dan mendengar ada aktivitas yang dinilai mencurigakan di gudang yang terletak di belakang rumahnya.
Kemudian, dia menghubungi Ketua RT 12 Wawan Kurniawan untuk mengecek aktivitas yang ada di dalam gudang tersebut.
"Saya hubungi Ketua RT Wawan untuk memastikan kegiatan apa yang ada di dalam gudang itu. Sebab, kata Ketua RT Wawan, bangunan itu belum ada izin (untuk kegiatan beribadah)," kata Safrudin.
Sementara saksi Yulius yang juga menjabat sebagai Linmas setempat menjelaskan, datang ke lokasi diminta terdakwa untuk mendampinginya guna menindaklanjuti laporan warga.
Setelah datang, dia melihat ada banyak mobil terparkir di halaman rumah warga. Namun, keadaan gerbang terkunci.
"Terdakwa sudah manggil dari luar pagar diminta dibukakan gerbang tapi tidak direspon oleh orang yang ada di dalam gudang," jelas Yulius.
Lantaran panggilan dan permintaan membuka pintu gerbang gudang tidak dihiraukan, kata Yulius, terdakwa melompat pagar. Sampai di halaman gudang tersebut, terjadi cekcok dengan pengurus gereja GKKD.
"Saya melihat cekcok dari luar pagar. Kemudian saya ikut lompat masuk untuk melerai supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, hanya mengetahui tempat tersebut sebagai gudang. Jika tempat ibadah biasanya ada simbol atau tanda yang bertuliskan tempat ibadah.
"Setahu saya gudang, karena kalau tempat ibadah ya ada tandanya dan itu engga ada," imbuhnya.
Sementara, saksi Hendry Satria Jaya selaku Camat Rajabasa mengungkapkan, tidak mengatahui kalau di gudang tersebut dijadikan tempat ibadah oleh jemaat GKKD.
"Secara simbol-simbol tempat ibadah, di sana tidak ada simbol dan mereka belum mengajukan izin mendirikan tempat ibadah," jelas dia.
Kemudian, Hendry juga menjelaskan, dari pihak gereja pernah mengajukan izin untuk mendirikan tempat ibadah namun hanya secara lisan tidak dengan dokumen tertulis.
"Saya baru menjabat sebagai camat di situ. Sebelum kejadian sampai terjadinya keributan, belum pernah ada perizinan terkait untuk tempat ibadah," kata dia.
Dalam sidang itu, Wawan didakwa oleh Jaksa dengan dua pasal 335 KUHP dan pasal 167 KUHP. Yaitu masuk pekarangan rumah tanpa izin dan perbuatan tidak menyenangkan. (*)
Editor: Muhammad Furqon