Polda Tetapkan Empat Tersangka Kasus Perdagangan Orang

img
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat jumpa pers terkait tindak pidana perdagangan orang di Mapolda Lampung. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan empat tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 24 warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijanjikan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI), Rabu (7-6-2023).

Keempat orang tersebut yakni warga Bengkulu berinisial DW (28), AR (50) Jakarta Timur, IT (25) dan AL (31) berasal dari Jawa Barat.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, keempat tersangka tersebut bergerak secara perseorangan dan tidak memiliki perusahaan resmi penempatan pekerja migran.

"Berdasarkan pemeriksaan, para korban dijanjikan gaji sekitar Rp5-7 juta. Selain itu, modusnya para korban juga difasilitasi oleh para tersangka mulai dari perekrutan, pembuatan passport hingga biaya perjalanan," ujarnya Helmy Santika saat jumpa pers di Mapolda Lampung.

Baca Juga: Diduga Rumah Mantan Kapolres di Lampung Jadi Penampungan Calon PMI Ilegal

Baca Juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 24 Calon Pekerja Migran Ilegal

Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, tersangka DW merupakan otak pelaku TPPO (perekrutan) sekaligus yang mendanai calon PMI.

Kemudian tersangka IT berperan sebagai penjemput dan mengantarkan para calon PMI berpindah-pindah tempat. Sedangkan AR dan AL berperan menyiapkan keperluan para calon PMI sekaligus perekrut calon PMI.

Terkait korban lain dan keterlibatan oknum-oknum dalam kasus tersebut, Helmy mengatakan, pihaknya masih mendalami jaringan sindikat PMI ilegal tersebut.

"Jadi para korban ini dijanjikan untuk bekerja sebagai ART di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi," bebernya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bukti kejahatan yang diamankan polisi berupa 24 lembar fotokopi dari calon PMI, sembilan lembar tiket pesawat, tiga handphone (HP) milik tersangka DW dan IT.

"Untuk modus operandi, mereka bersama-sama melakukan perekrutan dan menampung sementara 24 korban TPPO dari NTB, kemudian dipersiapkan menjadi PMI ilegal guna dikirim ke Timur Tengah sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)," katanya.

"Saat ini para korban masih kami lakukan trauma healing dan nantinya akan kami pulangkan ke rumahnya masing-masing," imbuhnya.

Helmy menambahkan selama periode 2020-2023, Polda Lampung telah menyelamatkan sekitar 84 orang korban PMI ilegal (TPPO).

"Dengan total tersangka sebanyak 29 orang yang sudah ditahan," pungkasnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83 atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos