Hingga Juni, Realisasi Keringanan Pajak Rp45,65 Miliar

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Realisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga bulan mencapai Rp45,65 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah menjelaskan, capaian itu berdasarkan realisasi mulai bulan April, Mei dan Juni 2023.

"Realisasi program keringanan pajak sampai bulan Juni 2023 telah mencapai Rp45,65 miliar," kata Adi kepada harianmomentum.com, Rabu (5-7-2023).

Dia menjelaskan, untuk jumlah kendaraan yang mengikuti program tersebut mencapai 22.353 unit. Terdiri dari 15.963 motor dan 6.390 mobil.

Dia merinci, realisasi pada bulan April mencapai Rp14,16 miliar dengan jumlah kendaraan yang ikut 6.837 unit: 4.811 motor dan 2.026 mobil.

Lalu realisasi program keringanan pada Mei 2023 mencapai Rp17,77 miliar dengan jumlah kendaraan 6.373 motor dan 2.451 mobil. Total kendaraan 8.824 unit.

"Bulan Juni realisasinya Rp13,71 miliar dengan jumlah kendaraan 6.692 unit. Terdiri dari 4.779 motor dan 1.913 mobil," jelasnya.

Adi menjelaskan, program keringanan pajak itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut dia, dalam program itu, masyarakat yang ingin balik nama kendaraan digratiskan. 

"Kedua penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajaknya. Ketiga adalah memberikan keringanan pokok pajaknya," jelasnya.

Meski demikian, masyarakat tetap membayar full pokok pajak untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan. 

"Artinya, dia wajib membayar pajak secara full untuk tahun 2021 dan 2022. Kalau 2023 sudah jatuh tempo dia juga harus membayar," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos