Dugaan Korupsi Proyek Terminal di Mesuji Rugikan Negara Rp385 Juta

img
Bangunan terminal tipe C milik Dinas Nakertrans Kabupaten Mesuji, rugikan negara Rp385 juta.

MOMENTUM, Mesuji -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang time C di KTM Mesuji Timur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, mengatakan saat ini penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih berlangsung.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan pada Juni 2023, kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Untuk perkara Terminal Tipe C, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mesuji, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan dalam waktu dekat mungkin akan ada tersangka," ucap Leo, Ahad 23 Juli 2023.

Leo menjelaskan, terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji itu bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) dengan pagu anggaran sebesar Rp1,777 miliar.

Hasil lelang pekerjaan yang dimenangkan CV SNC yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ, nilai proyeknya menjadi Rp1,481 miliar (Rp1.481.151.541,29), katanya.

Selanjutnya, jela Leo, proyek tersebut dialihkan oleh HP kepada CV SBMenggala sebagai pemenang atas kegiatan pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp1,724 miliar (Rp1.724.995.000).

Kemudian, dia menambahkan, kegiatan pekerjaan tersebut oleh NH selaku Direktur Utama CV SBM dialihkan atau dipinjam pakaikan kepada BR. Namun, ternyata BR diduga tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji sesuai perjanjian atau kontrak.

Hasil penyelidikan tersebut, diduga ada perbuatan melawan hukum dan terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp385 juta (Rp385.646.785), jelas Leonardo. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos