Pembebasan Lahan Jadi Kendala Produksi Migas di Indonesia

img
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas, Sumbagsel, Safe'i Syafri menjadi narasumber dalam acara Media Gathering yang diselenggarakan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) di Pulau Pantara, Jakarta. Foto: AP

MOMENTUM, Jakarta--Pembebasan lahan dan persoalan izin masih menjadi kendala dalam proses eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.

Sehingga, perlu dukungan semua pihak agar produksi migas dalam negeri dapat meningkat.

Hal itu disampaikan Safe'i Syafri, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas, Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Selasa 25 Juli 2023.

Safe'i menjadi salah satu pembicara dalam acara Media Gathering yang diselenggarakan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) di Pulau Pantara, Jakarta.

Safe'i mencontohkan, proses eksplorasi migas di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Provinsi Lampung yang terhambat karena persoalan pembebasan lahan.

"Padahal, di lokasi (Lamteng,red) tersebut berpotensi memiliki kandungan sumber daya migas yang melimpah," jelasnya.

Persoalannya, pemilik lahan meminta seluruh lahannya untuk dibebaskan oleh PT Haroindo. Sedangkan untuk mengeksplorasi satu sumur migas hanya membutuhkan lima hektare (Ha) lahan. 

Apabila melebihi luasan yang sudah ditentukan tersebut, maka berpotensi melanggar regulasi. "Nah, hal ini kan menjadi kendala. Tidak mungkin PT Harpindo membebaskan puluhan ribu hektare lahan hanya untuk mengeksplorasi satu lokasi yang luasan lahannya maksimal diperbolehkan lima hektare," jelas Safe'i.

Padahal, eksplorasi migas yang dilakukan rekanan pemegang kontrak kerja sangat beresiko tinggi (High Risk).

Sebab, jika proses eksplorasi selesai dan tidak ditemukan kandungan migas maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh rekanan. Pemerintah tidak akan dibebankan dalam biaya eksplorasi dan pengembangan tersebut.

"Kenapa eksplorasi migas disebut bisnis yang beresiko tinggi? Karena untung belum tentu dapat, rugi sudah pasti. Karena biaya eksplorasi tidak ditanggung pemerintah," katanya.

Sehingga, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memiliki tanggungjawab untuk menjembatani perusahaan pemegang kontrak pengelolaan migas dengan pemerintah daerah setempat.

Kendati demikian, Safe'i mengatakan saat ini PT Haroindo sudah mulai melakukan sertifikasi lahan yang akan dijadikan objek eksplorasi di Lamteng.

"Info terbaru, mereka sudah mulai melakukan sertifikasi lahan dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat," jelasnya.

Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah berkoordinasi dengan Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan, Ridwan Kamil, untuk memfasilitasi upaya penarikan minat investasi migas di Lampung.

"Lampung sangat mendukung upaya percepatan eksplorasi dan pengembangan lapangan pada wilayah kerja migas. Terutama di Kabupaten Lamteng," ujarnya belum lama ini.

Diketahui, acara Media Gathering yang dilaksanakan PT PHE OSES bersama puluhan awak media asal Lampung dan Jakarta diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan.

Diantaranya, pemberian bantuan rumah produksi apung di Pulau Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta. Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung Direktur Utama PT Pertamina EFE Regional Jawa Wisnu Hindadari.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah mengapresiasi kegiatan yang digelar PHE OSES. 

Menurut dia, ada unsur edukasi dalam media gathering tersebut yang harus disampaikan oleh media ke publik.

"Salah satu fungsi media massa memberi edukasi terhadap pembaca. Tentu, edukasi itu harus diiringi dengan pengetahuan yang mumpuni terhadap objek yang diberitakan. Nah, PHE OSES sudah melakukan itu terhadap para awak media," pungkasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos