MOMENTUM, Tarahan-- Dalam acara penyerahan penghargaan K3 tahun 2023 oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diselenggarakan di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, PLN Nusantara Power UPK Tarahan menjadi penerima Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) Tahun 2023.
Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, S.E.,M.T.P. kepada Manager PLN Nusantara Power UPK Tarahan, Dwi Suprianto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-01/MEN/I/2007 PLN Nusantara Power UPK Tarahan, diberikan Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) atas prestasinya dalam melaksanakan program K3 (keselamatan dan Kesehatan kerja) sehingga mencapai 14.418.296 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2007 hingga 31 Desember 2022.
Penghargaan ini menjadi komitmen PLN Nusantara Power UPK Tarahan dalam mengutamakan aspek keselamatan kerja seluruh karyawan dengan mengintegrasikan pengelolaan K3 di PLTU dan membudaya untuk selalu mematuhi K3 di setiap pelaksanaan pekerjaan.
Manager PLN Nusantara Power UPK Tarahan, Dwi Suprianto mengatakan bahwa kami telah menerapkan Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten.
“Kami bangga sekaligus bersyukur atas pencapaian ini. Kami berharap dengan pencapaian penghargaan K3 ini, akan terus dapat memotivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja K3, karena K3 merupakan investasi dan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan,” tutur Dwi.
Pada kesempatan yang sama Agus Nompitu S.E.,M.T.P. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menyampaikan “Kegiatan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengampanyekan K3, dengan memberikan apresiasi berupa Pemberian Penghargaan K3 kepada perusahan-perusahaan yang berhasil mencapai kecelakaan nihil, penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja, serta pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja,”.
PLN Nusantara Power UPK Tarahan berkomitmen untuk selalu dapat menjaga Pasokan Listrik yang optimal tanpa mengesampingkan aspek K3 pada setiap pelaksanaan pekerjaan. Karena pasokan listrik yang andal tidak akan ada nilainya apabila terdapat kecelakaan kerja dan bahaya kerja.(**)
Editor: Agus Setyawan