MOMENTUM, Bungamayang--Polisi menangkap seorang pemuda berinisial S (18) yang diduga mencuri sepeda motor Honda GL 100 dan membongkar sejumlah komponennya di Desa Isorejo, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Bungamayang setelah polisi menemukan informasi penjualan sepeda motor dan komponennya melalui media sosial Facebook. Polisi kemudian menyamar sebagai calon pembeli untuk mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Bungamayang telah mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herawati.
Kasus pencurian terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tua korban di Desa Isorejo.
Korban, Siti Marhamah (27), mendapati sepeda motor Honda GL 100 Sport warna hitam milik keluarganya yang semula berada di dalam rumah telah dipindahkan ke belakang rumah, dekat kandang sapi.
Saat ditemukan, kondisi motor sudah dibongkar. Ban depan dan belakang berikut velg telah dilepas. Knalpot, lampu depan, serta sejumlah aksesori motor juga hilang. Senter kepala merek AUKY warna hitam yang berada di kandang sapi turut raib.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungamayang.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke media sosial Facebook. Petugas menemukan akun yang menawarkan sepeda motor Honda GL beserta sejumlah komponennya. Ciri-ciri kendaraan dan komponen yang ditawarkan diduga sesuai dengan barang milik korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pembeli. Dari transaksi tersebut, petugas mengamankan S beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda GL 100 warna hijau putih tanpa nomor polisi, dua telepon seluler, satu tas hitam, satu set gir belakang motor, satu standar samping, satu lampu depan, dan satu dudukan kampas rem motor.
Herawati mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
“Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan untuk mendalami perkara ini serta memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengingatkan masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi atau penjualan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.(*)
Editor: Muhammad Furqon
