MOMENTUM, Bandarlampung--Ini bukan prestasi, apalagi dibanggakan. Provinsi Lampung masuk peringkat dua se-Indonesia sebagai wilayah yang rawan politik uang.
Hal tersebut dipaparkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty saat meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tematik mengenai Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 terhadap isu politik uang pada Ahad (13-8-2023) di Bandung, Jawa Barat.
Lolly mengungkapkan, pemetaan isu politik uang dilakukan dengan cara pengumpulan informasi, pembobotan dan pemetaan kerawanan.
Dari hasil pemetaan, Bawaslu RI menyebutkan provinsi Lampung termasuk provinsi yang rawan tinggi isu politik uang.
Lampung masuk peringkat kedua dengan skor 55,56. Peringkat pertama dipegang Maluku Utara dengan skor 100.
Lalu urutan ketiga Jawa Barat dengan skor 50, disusul Banten 44,44 dan Sulawesi Utara 38,89.
Sementara, untuk kabupaten/kota di Lampung yang masuk dalam posisi rawan tinggi politik uang tingkat nasional yakni Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dengan skor 47,46.
Lampung Tengah masuk peringkat lima setelah Kabupaten Jayawijaya di Papua, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah dan Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat.
Menanggapi itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan pihaknya akan segera melakukan pencegahan sebagai bentuk tindak lanjut dari munculnya IKP tematik tersebut.
"Pertama kita akan komunikasi secara persuasif kepada peserta pemilu baik partai politik maupun caleg agar tidak melakukan praktek politik uang itu," kata Tamri kepada harianmomentum.com, Senin (14-8-2023).
Kemudian, lanjut dia, kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk pendidikan politik.
"Sebenarnya kuncinya ada di peserta pemilu, kalo mereka gak melakukan praktek-praktek itu ya ga ada seperti ini," ujarnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga telah merangkul beberapa organisasi untuk turut menyuarakan sosialisasi prihal politik uang.
"Banyak bentuknya sosialisasi ini, bisa kepada masyarakat langsung, melalui media, spanduk dan sebagainya lah," terangnya.
Dia menuturkan, Bawaslu Lampung akan memberikan fokus pengawasan di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah rawan tinggi politik uang, sesuai dengan data yang telah disampaikan Bawaslu RI.
"Di daerah yang dinilai paling rawan seperti Lampung Tengah, maka bagi daerah yang masuk dalam kategori tinggi berdasarkan data Bawaslu RI ini, akan menjadi fokus titik pengawasan Bawaslu pada saat kampanye sampai pada pemungutan suara nanti," tuturnya.
Dia juga menjelaskan, acuan yang disebut praktek politik uang adalah saat peserta pemilu memberikan atau menjanjikan sesuatu baik berupa uang maupun materi lain yang bertujuan mempengaruhi masyarakat untuk memilih.
"Kalau kita melihat kebiasaan beberapa pemilu yang lalu, maka memang praktek politik uang ini lebih pada saat kampanye. Bisa dalam bentuk uang, dan bisa juga dalam bentuk sembako. Itu yang mungkin akan kita fokuskan pada partai politik," jelasnya.
"Segala sesuatu yang tidak termasuk di dalam ketentuan undang-undang itu sudah masuk dalam politik uang," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon