Sat Pol PP Pringsewu Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2013

img
Sosialissi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum di Kabupaten Pringsewu

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pringsewu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum. 

Sosialisasi yang dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemkab Pringsewu Purhadi itu berlangsung di Aula Hotel Regency, Kecamatan Gadingrejo, Senin (11-9-2023).

Sekretaris Sat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansori mengatakan, sosialisasi itu bagian dari salah satu tugas utama sebagai penegak perda. 

"Ini bagian dari tugas penegakan perda dengan menyampaikan informasi secara detail terkait perda ketertiban umum. Pesertanya 54 orang perwakilan masyarakat dan aparatur dari sembilan kecamatan se-Kabupaten Pringsewu," kata Maulidin.

Selain Kepala Sat Pol PP Pringsewu Ibnu Harjianto, sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Aditya Gumilang. 

Sebelumnya, saat membuka kegiatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakan Pringsewu Purhadi mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai upgrade pengetahuan dan pemahaman terkait penerapan Perda  Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum.

"Simak dan pahami semua materi yang disampaikan. Sehingga, nantinya ada semua bisa menyampaikan kepada masyarakat agar penerapan perda di Kabupaten Pringsewu, khusunya tentang ketertiban umum bisa semakin efektif," harapnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos