Bawaslu Minta Parpol Tertibkan APS ‘Offside’

img
Ilustrasi-Salah satu baliho partai politik yang tidak sesuai aturan PKPU nomor 15 tahun 2023.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran minta partai politik (parpol) menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) offside atau tidak sesuai dengan aturan PKPU nomor 15 tahun 2023.

"Kami minta seluruh parpol yang bacalegnya memasang APS offside segera menertibkannya, sebelum Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) bertindak," kata Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, kepada harianmomentum.com saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (12-9-2023).

Menurut dia, Bawaslu juga akan menjadwalkan penertiban baliho serta APS bacaleg ataupun parpol yang melanggar aturan bersama Sat Pol-PP 

"Kalau parpol tidak melakukan tindakan, kita akan jadwalkan penertiban bersama Pol-PP di 11 kecamatan se Kabupaten Pesawaran," ujar dia.

Fatih melanjutkan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penertiban APS dan baliho melanggar tersebut.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan sebanyak 10.622 alat peraga sosialisasi (APS) menlanggar PKPU nomor 15 tahun 2023.

Hal tersebut berdasarkan keterangan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir, Senin (11-9-2023).

Menurut Hamid jumlah APS yang melanggar tersebut berdasarkan pendataan di 15 Bawaslu Kabupaten/kota se Lampung.

“Kota Bandarlampung 1402, Tulangbawang 917, Lampung Utara 404, Pesisir Barat 268, Lampung Timur 295, Kota Metro 103, Lampung Tengah 2138, Tulangbawang Barat 614, Tanggamus 270, Pringsewu 435, Lampung Barat 504, Pesawaran 1914, Lampung Selaran 887, Waykanan 164, Mesuji 307,” ujarnya.

Hamid menyebutkan data APS yang tidak sesuai ketentuan ini akan terus diperbarui setiap awal pekan. Menurutnya laporan ini masih bersifat global dan belum dirinci jenisnya.

“Minggu depan kami Bawaslu Lampung meminta ke Bawaslu 15 kabupaten/kota se Lampung agar merinci APS yang melanggar berdasarkan jenisnya,” ujarnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos