MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua kurir pembawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp45 miliar.
Dua kurir narkoba asal Aceh itu ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa 15 Agustus 2023.
"Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka mereka berinisial MN dan MS keduanya warga Aceh," kata Direktur Reserse Nakorba Polda Kombes Erlin kepada wartawan, Kamis (14-9-2023).
Dia menjelaskan, kronologi penangkapan dua kurir barang haram tersebut, bermula saat polisi mencurigai mobil jenis Toyota Inova berwarna abu-abu bernomor polisi B 1789 NYZ.
Menindaklajuti kecuriagaan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan 30 bungkus besar narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kursi mobil dengan lapisan kain dan pelastik.
"Dua tersangka ini mengaku mendapatkan titipan narkoba tersbeut di Jalan H. Anif dekat Pasar Pajak Ikan Cemara Lama, Kota Medan, Sumatera Utara dari seseoarng yang tidak dikenal. Narkoba tersebut akan dibawa ke wilayah Tangerang, Banten," tuturnya.
"Kedua tersangka dijanjikan upah Rp12 juta apabila berhasil mengantar barang tersebut sampai tujuan. Keduanya juga terlebih dulu dibayar Rp5 juta," ungkapnya.
Menurut Erln, modus kurir narkoba yang selama ini telah diungkap Polda Lampung, khususnya di Pelabuhan Bakauheni, terbilang sama.
"Perlu diketahui, kita juga mengungkap kasus yang hampir sama modusnya. Jadi rata-rata barang itu ketika lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni dikirim ke daerah Tangerang. Ini juga masih kita dalami apakah ada sindikat di wilayah Tangerang," jelasnya.
Erlin menduga, pemesan barang haram tersebut sedang menjalani hukuman di dalam penjara. "Kami masih mencurigai, sepertinya yang memesan barang ini, masih di dalam penjara. Jadi masih kita dalami. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," tambahnya.
Kedua tersangka akan dijera pasal berlapis Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (**)
Editor: Munizar