Pengadilan Vonis 1,5 Tahun Terdakwa Penipuan Proyek dan Janji Jabatan di Lamsel

img
Terdakwa Akbar Bintang Putranto menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Akbar Bintang Putranto karena melakukan penipuan proyek serta menjanjikan jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Jumat (15-9-2023). 

"Menghukum terdakwa Akbar Bintang Putranto satu tahun dan enam bulan pidana penjara," kata Hakim Ketua, Agus Windana di ruang sidang PN Tanjungkarang, Bandaralampung, membacakan surat putusan, Jumat (15-9). 

Menurut Hakim, terdakwa Akbar Bintang Putranto bersalah melakukan tindakan pidana penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP. 

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto itu juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

"Hal yang meringankan, selama di persidangan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, telah mengembalikan sebagian uang korban. Kemudian yang memberatkan, yaitu telah merugikan orang lain " jelas Hakim. 

Sementara, tim Kuasa Hukum terdakwa akan pikir-pikir dahulu terhadap putusan yang disampaikan oleh Hakim. 

"Kami tim Kuasa Hukum terdakwa Akbar Bintang Putranto akan pikir-pikir terlebih dahulu selama satu pekan," kata Rusman Effendi, Kuasa Hukum terdakwa. 

Vonis Hakim Ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa sebelumnya yakni, pidana penjara selama dua tahun. 

Kasus itu bermula, di tahun 2019 korban atas nama Yusar Riyaman Saleh ditawari oleh terdakwa yang mengaku sebagai kerabat dekat Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, sebuah proyek dan janji jabatan. 

Sehingga membuat Yusar Riyaman Saleh percaya dan memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek dan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), di Kabupaten Lampung Selatan.

Korban saat ini berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Selatan, mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp2,6 miliar atas perbuatan terdakwa.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos