Akademisi Usulkan Pencabutan Hak Politik ASN

img
Pengamat politik dan akademisi Universitas Lampung (Unila) Robi Cahyadi Kurniawan saat diwawancara.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengamat politik dan akademisi Universitas Lampung (Unila) Robi Cahyadi Kurniawan mengusulkan pencabutan hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu karena, polemik keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemilihan umum (Pemilu) tidak terselesaikan.

"Saya kemarin sudah mengajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, dan mungkin melalui tangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga saya mengusulkan agar dicabut hak politik ASN. Seperti TNI Polri, jadi tidak punya hak pilih," kata Robi dalam acara kunjungan kerja Komite I DPD RI di KPU Lampung, Senin (25-9-2023).

Kalau pun masih diperbolehkan, lanjut dia, ASN bisa memilih di luar wilayah kewenangannya atau di luar tempat dia bekerja.

"Misalnya dia ASN di kabupaten/kota, nah dia masih bisa memilih di tingkat provinsi dan RI. Tetapi dia tidak bisa memilih di tingkat kabupaten/kota," terangnya.

"Karena memang berdasarkan studi beberapa penelitian, ASN itu menginginkan jabatan tertentu. Siapa yang menang dia akan mendapatkan sesuatu (jabatan)," imbuhnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengatakan perlu adanya kebijakan khusus dari KPU RI guna menetralisir keterlibatan ASN dalam pemilu.

"Kalau saya katakan itu bagaimana soal netralitas ASN ini betul-betul diterapkan menjelang pemilu ini. Saya akan kawal ini, saya akan lihat kebijakan KPU RI apakah akan ada kebijakan baru menyangkut hal ini," kata Sylvi saat diwawancara.

Ia juga memberikan atensi terkait Lampung masuk dalam peringkat 10 Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) mengenai netralitas ASN.

"Saya kira untuk di Lampung, melihat mereka (KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat) sudah mengetahui dan paham spot-spotnya juga berpengalaman. Mereka optimis untuk mengantisipasinya, maka sepertinya di Lampung pemilu akan berjalan dengan jujur, bersih dan adil," jelasnya.

Sebelumnya, Provinsi Lampung masuk dalam 10 besar provinsi yang masuk dalam kategori tertinggi kerawanan netralitas ASN.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat menghadiri Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dengan Isu strategis Netralitas ASN di Manado, Kamis (21-9-2023) lalu.

Lolly mengungkapkan, dari hasil IKP yang dilakukan Bawaslu RI, terdapat 10 provinsi dengan kerawan tertinggi.

"10 provinsi tersebut yakni Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung," ujarnya.

Menurutnya, IKP ini bertujuan sebagai instrumen pencegahan dini guna menekankan ketidaknetralan ASN di Pemilu dan Pilkada mendatang.

Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, isu netralitas ASN yang menjadikan Lampung masuk ke dalam 10 besar, bukan hanya merujuk kepada Pemilu 2019. 

Bahkan, faktor terbesarnya adalah Pilkada 2018 yang membuat Lampung masuk kedalam kategori Provinsi kerawanan tertinggi isu netralitas ASN.

"Faktor terbesar yang menjadikan Lampung masuk kedalam kategori kerawanan tertinggi Isu netralitas ASN merujuk kepada proses Pilkada Lampung 2018. Mengacu juga kepada Pemilu, namun Pilkada faktor yang mendominasi. Hal ini yang harus digarisbawahi," kata Hamid.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos