19 ASN di Metro Penerima Bansos PKH dan BPNT akan Kena Sanksi

img
Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar.

MOMENTUM, Metro--Sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) bakal menerima sanksi.

Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar, pihaknya akan mencari kebenaran data tersebut.

"Mengenai 19 ASN itu, jika benar memang ada maka akan ada sanksinya. Nah, soal sanksinya nanti biar Inspektorat yang menangani itu," kata dia, Kamis (28-92023).

Baca Juga: 19 ASN di Metro Terdeteksi Penerima Bansos PKH dan BPNT

Dalam waktu dekat ini, dia menegaskan, pihaknya akan memanggil satuan kerja terkait guna menindaklanjuti kebenaran ASN yang menerima bantuan bagi warga kurang mampu tersebut.

"Rencananya hari Jumat kami akan memanggil jajaran Dinas Sosial secara individu untuk menindaklanjuti masalah ini. Jika nanti harus digelar hearing, maka akan kami hearingkan. Karena ini sangat penting dan menyangkut kepentingan masyarakat," tegasnya.

Menurut Fahmi, terkait hal tersebut perlu adanya kajian. Setelah pihak Dinsos memberikan penjelasan dan selesai melakukan verifikasi berkas keluarga penerima PKH dan BPNT.

"Inikan bisa kita gali. Bagaimana para ASN itu kok bisa mendapatkan PKH dan BPNT. Apakah setelah menjadi ASN, mereka mengalihkan bantuan itu ke warga atau bagaimana. Itukan harus ditelurusuri terlebih dulu," ucapnya.

Seharusnya, dia menambahkan, jika penerima bantuan PKH dan BPNT telah menjadi ASN. pihak terkait segera memberikan laporan pengalihan penerima bantuan tersebut pada Dinas Sosial setempat secepatnya.

"Untuk itu, nanti kami panggil dulu OPD terkait. Kalau memang itu pelanggaran dan hasil verifikasi di lapangan mereka jadi ASN masih tetap saja menerima secara langsung bantuan itu tanpa adanya laporan usulan pengalihan bansos, nanti bisa ada sanksi yang diberikan," pungkasnya.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos