MOMENTUM, Panaragan -- Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat Muhammad Firsada mengingatkan tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilu 2024.
Pentingnya netralitas ASN, sampai dilakukan penandatanganan Pakta Integritas tentang Netralitas ASN Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang dilakukan bersama Bawaslu di halaman pemkab setempat, Senin 9 Oktober 2023.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, salah satu asas penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas’. Netralitas ASN ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapapun juga," tegasnya.
Pj Bupati Tubaba menjelaskan, seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga marwah, sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu.
"Serta ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, karena netralitas ASN merupakan suatu objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh komisi ASN dan masyarakat umum," kata Firsada.
Dalam hal ini, Firsada melanjutkan, berdasarkan data Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian di tahun 2019, menetapkan sebanyak 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5 persen ber-status pegawai instansi pemerintah daerah.
Dari total tersebut, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik. Adapun 692 sisanya masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing.
"Saya berharap, seluruh ASN yang ada di Kabupaten Tulangbawang Barat ini dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawasan Umum," ungkapnya.
Semua keputusan tersebut tertuang dalam Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800 – 5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan, yang didalamnya juga menyatakan bahwa:
1. ASN dilarang memasang spanduk /baliho / alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan,
2. ASN dilarang men-sosialisasikan / kampanye media sosial/online bakal calon (Presiden / Wakil Presiden /DPR / DPD / DPRD / Gubernur /Wakil Gubernur / Bupati / Wakil Bupati / Wali Kota / Wakil Wali Kota),
3. ASN dilarang menghadiri deklarasi /kampanye pasangan bakal pasangan calon dan memberikan tindakan / dukungan secara aktif,
4. ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung / follow dalam group/akun pemenangan bakal calon,
5. ASN dilarang memposting pada media sosial / media lain yang dapat di akses publik, dan foto bersama dengan bakal calon / tim sukses / alat peraga,
6. ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye / sosialisasi / pengenalan bakal calon, serta;
7. ASN dilarang mengikuti diklarasi / kampanye bagi suami / istri calon dengan tidak dalam status Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).
"Kesuksesan dalam pelaksanaan Pemilu tidak hanya bersandar kepada integritas dan profesionalisme penyelenggara dan peserta Pemilu saja, tetapi juga harus didukung oleh netralitas para ASN demi terciptanya stabilitas politik yang ada di Kabupaten Tulangbawang Barat,' pesan Kaban Kesbangpol Provinsi Lampung itu.
Pada kesemaptan itu, dihadiri Dandim 0412 Lampung Utara, Danlanud M Bunyamin Tulangbawang, Kajari Tubaba, Bawaslu Provinsi Lampung, Kadiv Penangan Pelanggaran, Sekdakab Tubaba, Bawaslu Tubaba, dan seluruh ASN Pemkab setempat. (*)
Editor: Muhammad Furqon