Duplikat Kunci, Dua Oknum Polisi Gasak Brio di Parkiran Mal

img
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua oknum polisi pelaku pencurian mobil Brio Satya merah pada salah satu parkiran mal di Kota Bandarlampung, ternyata telah menduplikat atau menggandakan anak kunci dan memasang alat pelacak (GPS) pada kendaraan tersebut.

Keduanya berinisial FW dan CD, merupakan anggota polri aktif berpangkat Bripda di Mapolda Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan motif keduanya mencuri mobil tersebut dengan menduplikasi kunci kendaraan korban. 

Baca Juga: Dua Oknum Polisi Ditangkap, Terlibat Pencurian Mobil Brio di Mall Bandarlampung

Baca Juga: Pencuri Gondol Brio di Parkiran Mal Bandarlampung

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada bulan Juli 2023, FW meminta temannya untuk meminjam mobil korban, setelah dipinjam kemudian si FW menggandakan kunci mobil tersebut, di mobil itu juga dipasang GPS supaya mengetahui posisinya," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Jumat (13-10-2023). 

Kemudian pada Ahad 20 Agustus 2023, FW mengajak CD untuk melakukan pencurian, yang sebelumnya mobil tersebut kuncinya sudah digandakan. 

"Keduanya datang ke salah satu mal di Bandarlampung, kemudian mencuri mobil tersebut di parkiran. Peran FW mengambil mobil tersebut dan CD memantau situasi," jelas Umi. 

Ihwal alasan kedua oknum tersebut mencuri mobil, Umi mengatakan bahwa masih dalam penyelidikan. 

"Masih didalami oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung, nanti kita infokan," imbuhnya. 

Dalam penangkapan, petugas lebih dulu meringkus CD yang sedang berada di kontrakan sekitar Sukarame, Bandalampung. Petugas juga menemukan barang bukti mobil korban.

Berdasarkan pemeriksaan, CS mengaku beraksi bersama FW. Sehingga, langsung melakukan pengejaran dan menangkap FW di Lampung Utara. "FW sempat melarikan diri tapi dapat ditangkap di Lampung Utara," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga terancam mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos